Panduan Jemaah Perempuan: Tetap Sah Berihram Meski Haid di Miqat
MAKKAH – Niat ihram dari miqat merupakan salah satu kewajiban utama dalam ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan, termasuk oleh jemaah perempuan.
Namun, muncul pertanyaan yang sering mencemaskan jemaah: Bagaimana jika tiba-tiba mengalami haid tepat setelah niat atau justru sebelum mengambil miqat?
Menjawab kekhawatiran tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, menegaskan bahwa jemaah haji perempuan yang mengalami haid tetap dapat melanjutkan rangkaian ibadah haji sesuai ketentuan fikih tanpa harus membatalkan ihramnya.
Tetap Wajib Miqat
Erti menjelaskan bahwa kondisi haid bukan menjadi penghalang untuk memulai niat ihram. Jemaah tetap harus mengikuti prosedur miqat yang telah ditentukan.
“Bagi jemaah haji perempuan yang berangkat dalam kondisi haid, tetap wajib ikut miqat. Niat bisa dilakukan dari dalam pesawat saat melintasi Yalamlam. Jika terlupa, mereka bisa mengambil miqat di Bandara Jeddah saat tiba,” ujar Erti saat ditemui tim Media Center Haji (MCH) di Syisyah, Makkah, Rabu (6/5/2026).
Penundaan Ibadah di Masjidil Haram
Meskipun sudah berstatus dalam keadaan ihram, jemaah yang haid dilarang melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti Tawaf.
Tunda Umrah: Pelaksanaan umrah wajib (khususnya Tawaf di Masjidil Haram) harus ditunda hingga jemaah benar-benar suci.
Menunggu di Hotel: Jemaah diminta untuk beristirahat di hotel sembari menunggu masa haid selesai.
Wajib Menjaga Larangan: Selama masa tunggu tersebut, jemaah tetap dalam status berihram sehingga wajib menjauhi seluruh larangan ihram hingga nanti bisa melaksanakan Tawaf, Sa’i, dan bertahallul.
Larangan Selama Ihram
Penting bagi jemaah untuk memahami bahwa melanggar aturan saat berihram dapat dikenakan dam (denda). Berikut adalah rincian larangan yang harus diperhatikan:
Khusus Jemaah Perempuan:
Dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan.
Dilarang menutup muka (menggunakan cadar/niqab).
Larangan Umum (Laki-laki & Perempuan):
Perawatan Tubuh: Memotong kuku, serta mencukur atau mencabut rambut/bulu badan.
Wewangian: Menggunakan wangi-wangian (kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat ihram) dan memakai pakaian yang dicelup bahan wangi.
Alam & Lingkungan: Memburu/menyakiti binatang, memakan hasil buruan, serta memotong kayu atau mencabut rumput di Tanah Haram.
Hubungan & Etika: Menikah, menikahkan, atau meminang; bersetubuh maupun aktivitas yang membangkitkan syahwat; serta dilarang mencaci, bertengkar, mengucapkan kata kotor, dan melakukan maksiat.
Pesan Petugas: Kondisi haid adalah hal alami. Jemaah diminta tidak panik dan tetap fokus menjaga niat. Segera konsultasikan dengan petugas pembimbing ibadah atau tim kesehatan di kloter masing-masing untuk koordinasi jadwal umrah wajib setelah masa suci tiba. (*/Red/MCH-2026)


