FAKTA BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 38 nama caleg yang berstatus mantan napi korupsi. Mereka akan mengikuti pileg untuk merebut kursi wakil rakyat di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Adapun dari 38 caleg yang berstatus eks napi korupsi itu, paling banyak berasal dari Partai Gerindra. Partai itu memiliki enam caleg eks koruptor di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan memang tidak ada caleg eks napi korupsi di tingkat DPR. “Saya akan klarifikasi bahwa daftar calon tetap DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi,” kata dia pada Kamis, 20 September 2018.
Berikut adalah caleg Gerindra yang berstatus eks napi korupsi:
Tingkat DPRD Provinsi
1. Dapil DKI 3 – Mohamad Taufik
2. Dapil Maluku Utara – Husen Kausaha
3. Dapil Sulut – Herry Jones Kere
Tingkat DPRD Kabupaten/Kota
4. Dapil Bangka Belitung – Ferizal
5. Dapil Bangka Belitung – Mirhammuddin
6. Dapil Tanggamus – Alhajar Syahyan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sebelumnya pernah mengatakan bahwa ia tidak bisa memastikan partainya akan mengganti caleg bekas napi korupsi. Fadli mengatakan Gerindra berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum soal larangan bekas napi korupsi menjadi caleg. “Kami akan ikuti putusan dari MA. Nanti kita lihat saja (diganti atau tidak),” kata Fadli pada Senin, (17/09/2018).
Selain Gerindra, sejumlah partai lain tetap mempertahankan calegnya yang eks napi korupsi. Hanura tercatat mendaftarkan lima caleg eks napi korupsi, PAN empat caleg, Partai Berkarya empat caleg, Partai Demokrat empat caleg, Partai Golkar tiga caleg, Partai Nasdem dua caleg, PKPI dua caleg, Partai Garuda dua caleg, Perindo dua caleg, PBB satu caleg, PKS satu caleg dan PDI Perjuangan satu caleg.
Bersamaan dengan itu, KPU juga menetapkan sebanyak 7.968 caleg DPR. Jumlah tersebut, terdiri dari 4.774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan. (*/Tempo.co)