Wisata Anyer

Pasca Haji 2026, Musyrif Diny Minta MUI Duduk Bersama Lembaga Keumatan Bahas Soal Perbedaan Fatwa Dam

MAKKAH – Perbedaan fatwa soal penyembelihan dam haji antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan sejumlah lembaga keumatan lain, rencananya akan dibahas bersama setelah musim haji 2026 selesai.

Salah seorang Musyrif Diny, Buya Gusrizal yang juga Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, menyebut pertemuan lembaga umat penting dilakukan untuk mencari titik temu.

“Saya sudah menyampaikan saatnya mungkin antar lembaga yang melahirkan pandangan fikih itu bisa duduk bersama mencari titik-titik temu apa yang menjadi kekhawatiran-kekhawatiran bersama,” ujarnya.

Buya menegaskan, selama belum ada kesepakatan dan belum dijadikan keputusan pemerintah, satu fatwa tidak bisa membatalkan fatwa lain.

“Fatwa adalah buah dari ijtihad. Dia tidak membatalkan fatwa lainnya, kecuali kalau fatwa itu telah diambil oleh penguasa dan dijadikan sebagai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Buya berharap tidak ada pihak yang mempertentangkan antara perbedaan fatwa di tengah umat saat ini.

“Risiko yang akan terjadi kalau ini dilakukan adalah mendatangkan kebingungan kepada umat. Padahal posisinya keduanya sama-sama berijtihad,” katanya.

Ia juga meminta agar umat Islam tidak dibingungkan dengan perbedaan fatwa soal penyembelihan dam haji.

Ia menegaskan bahwa para petugas yang dibentuk Kemenhaj, saat ini harus bisa mengawal ibadah haji para jemaah supaya berjalan tenang, bukan memperhadapkan satu fatwa dengan fatwa lain.

“Dua pendapat ini kedudukannya sama-sama fatwa. Artinya belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan sebagai regulasi yang memiliki kekuatan secara hukum,” kata dia

Menurutnya Buya, fatwa MUI yang mewajibkan dam haji disembelih di tanah haram dan fatwa lembaga lain yang membolehkan di luar tanah haram sebenarnya bertemu pada satu titik.

Fatwa yang membolehkan tidak mengharuskan, sementara fatwa MUI, kata dia, mengharuskan di tanah haram.

“Ketika fatwa ini ditebarkan ke tengah masyarakat dengan narasi mencoba membatalkan fatwa yang lain, tanpa koordinasi, ini kurang bijak,” ujarnya. (*/Red/MCH-2026)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien