Penantian 20 Tahun Berakhir: UU PPRT Resmi Disahkan DPR
JAKARTA – Suasana haru menyelimuti pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI hari ini.
Keberhasilan ini menjadi tonggak sejarah bagi koalisi masyarakat sipil yang telah memperjuangkan regulasi ini selama lebih dari dua dekade sejak pertama kali dicanangkan pada tahun 2004.
Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas pencapaian ini.
Ia menilai pengesahan ini sebagai kemenangan bagi kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Kita semua bersyukur DPR telah mengesahkan UU PPRT hari ini. Penantian selama lebih dari 20 tahun akhirnya membuahkan hasil. Atas nama KSPSI, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden dan DPR RI,” tegas Jumhur.
Secara khusus, Jumhur memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai sangat serius mengawal proses penerbitan UU PPRT serta berbagai regulasi krusial lainnya di bidang ketenagakerjaan.
Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto dan jajaran DPR periode ini dinilai memiliki kepekaan yang tinggi terhadap nasib rakyat kecil. Jumhur menyoroti bahwa kebijakan saat ini mulai menyentuh akar permasalahan masyarakat bawah.
Beberapa poin utama yang disoroti antara lain:
Ketenagakerjaan & Perumahan: Fokus pada perlindungan buruh dan penyediaan hunian layak.
Ketahanan Pangan: Program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat.
Ekonomi Rakyat: Penguatan sektor koperasi, petani, dan nelayan yang berorientasi pada keadilan.
Langkah-langkah ini diyakini akan mengurangi ketimpangan sosial secara bertahap di Indonesia.
Selain UU PPRT, Jumhur mengungkapkan adanya kabar baik lain bagi kaum pekerja dalam waktu dekat. Ia menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi tambahan yang sangat dinantikan.
“Saya mendengar dalam waktu dekat akan diterbitkan Perpres tentang Perlindungan Nelayan serta Permenaker terkait Pengetatan dan Pengendalian Outsourcing. Mudah-mudahan ini semua menjadi kado indah bagi kaum buruh pada peringatan May Day (Hari Buruh) nanti,” pungkasnya.***


