PKS Janji Hapus Pajak Sepeda Motor dan SIM Seumur Hidup

Sankyu

JAKARTA – Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan, pada Pemilu 2019, PKS menjanjikan dua hal jika menang. Partai yang diketuai Sohibul Iman ini akan memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup.

“Maksud kami dengan pajak sepeda motor adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil. Yang kami maksud dengan SIM adalah SIM A, SIM B1, Sim B2, SIM C dan SIM D,” kata Almuzzammil di DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis 22 November 2018.
Almuzzammil menjelaskan alasan PKS memperjuangkan RUU Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup pada Pemilu 2019.

“Pertama kebijakan ini akan meringankan beban hidup rakyat. Data-data menunjukan beban hidup rakyat semakin berat, karena tarif dasar listrik naik, harga beras kualitas medium yang terus naik berdasarkan data BPS yaitu rata-rata harga beras sepanjang 2010 sampai 2018 (dari Rp6.700 naik menjadi Rp12.000),” katanya.

Menurut Almuzzammil, dengan demikian pengurangan beban sekecil apapun, termasuk misalnya, pengurangan pajak (tax cuts) dan pembayaran SIM hanya sekali seumur hidup akan disambut rakyat dengan gembira. Terdapat 105 juta sepeda motor di Indonesia, di mana sebagian besar di antaranya adalah milik rakyat kecil.

“Sebagian besar sepeda motor dimiliki oleh saudara-saudara kita yang lemah ekonominya, mereka adalah orang-orang yang paling akan diuntungkan dari kebijakan ini. Mereka adalah orang-orang yang sedang beranjak dari kelas bawah menuju kelas menengah. Jadi penghapusan pajak sepeda motor ini akan mengurangi beban pemilik 105 juta sepeda motor ini,” katanya.

Sekda ramadhan

Almuzzammil mengatakan, kebijakan penghapusan pajak roda dua ini adalah bentuk insentif kepada para pengguna kendaraan bermotor. Jadi ketika pengguna roda empat, mobil dan lain-laln mendapat fasilitas jalan tol dengan dana BUMN dan APBN puluhan triliun per tahun, wajar jika pengguna motor atau roda dua mendapat insentif fiskal dengan penghapusan pajak tahunan.

“Penghapusan pajak ini juga mengurangi kerepotan, kerumitan dan waktu produktif yang hilang karena harus mengurus surat-surat yang seharusnya dapat digunakan untuk bekerja. Sepeda motor adalah juga alat produksi masyarakat baik pedesaan dan perkotaan,” katanya.

Almuzzammil meyakini, penghapusan pajak ini tidak akan menganggu secara signifikan keuangan APBD provinsi. Seperti diketahui bahwa pajak sepeda motor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi, namun demikian data beberapa provinsi menunjukkan bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor itu sekitar 7 sampai 8 persen dari total APBD.

“Sedangkan alasan pemberlakuan SIM seumur hidup adalah, perbaruan SIM setiap lima tahun sekali merepotkan. Bukti yang sudah berhasil adalah KTP yang dahulu harus lima tahun sekali diperbarui sekarang seumur hidup dan berefek positif pada penghematan waktu produktif masyarakat agar biaya yang dibayar masyarakat ringan,” ujarnya menambahkan.

“Cukup sekali saja membayar biaya pembuatan SIM. Di beberapa negara, telah diberlakukan SIM seumur hidup.” (*/Viva)

Honda