Wisata Anyer

Rangkaian Tobat Ekologis Nasional, Menteri Jumhur Resmikan Kebun Percobaan Agroforestri UISU sebagai Wakaf Hijau

MEDAN – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meresmikan kebun percobaan agroforestri wakaf hijau Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, Sabtu, 5 September 2026.

Kebun percobaan agroforestri ini diresmikan sebagai wujud dari wakaf hijau UISU dalam Gerakan Nasional Tobat Nasional Ekologis.

Dalam prasasti disebutkan, lahan ini didedikasikan sebagai ruang pembelajaran, pemulihan alam, dan penanaman kebaikan berkelanjutan. Semoga setiap benih yang tertanam di tanah ini menjadi saksi ikhtiar manusia dalam memuliakan bumi dan merawat kehidupan bagi generasi mendatang.

Tertanda diresmikan di Medan, Fakultas Pertanian UISU, 5 September 2026, oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Moh Jumhur Hidayat.

“Apa yang disebut dengan tobat, pertama adalah mengakui bahwa kita pernah berbuat salah. Setelah mengaku, kita bertekad untuk tidak mau mengulangi. Kaitannya dengan lingkungan, tobat ekologis setelah mengakui maka kita memulihkan alam lingkungan,” kata Menteri Jumhur, kepada wartawan usai acara penandatanganan prasasti tersebut.

Menurut Menteri Jumhur, memulihkan dilakukan dengan beberapa pendekatan. Yakni, pendekatan moral, pendekatan kesadaran individu dan masyarakat, misalnya masyarakat yang suka buang sampah sembarangan maka akan dilakukan kampanye tentang bahayanya buang sampah sembarangan. Apalagi sampah plastik membuat sungai-sungai dipenuhi sampah plastik, sampai ke laut sehingga ikan-ikan banyak yang mengandung mikorplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Caranya dengan berkampanye dan menyediakan berbagai tempat pembuangan sampah, pemilahan sampah, sehingga ketika mereka dilarang membuang sampah di sungai maka harus ada tempat untuk membuang sampah. Tempat sampah harus disediakan,” kata Menteri Jumhur.

Penyediaan tempat sampah bisa dari dana masyarakat, dana dari pemerintah, termasuk terpenting adalah dana dari extended producer responsibility (EPR). Jadi para produser yang menghasilkan plastik-plastik itu akan kena semacam tambahan biaya untuk memastikan tidak boleh ada ada sampah plastik atau saldonya harus nol sampah plastik itu di masyarakat.

“Misal ada satu produsen mie instant menghasilkan sampai 20 miliar bungkus per tahun. Itu baru 1 produsen mie instant. Ada 8.600 pabrik yang memproduksi produk yang ada sampah plastiknya,” sebut Menteri Jumhur.

Jadi, kata Menteri Jumhur, kalau dikumpulkan dananya, misalnya Rp5 atau Rp10 per produk plastik maka itu bisa terkumpul cukup banyak dana.

Nantinya dana tersebut akan diorganisir bukan oleh pemerintah tapi oleh mereka sendiri. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hanya membuat regulasi bagaimana untuk mengorganisir ini sampai ke tingkat tapak dan akhirnya tidak ada lagi sampah-sampah plastik.

“Itu salah satu contoh, artinya regulasi mendorong adanya tobat ekologis,” sebut Menteri Jumhur.

Kemudian yang kedua adalah korporasi mengambil keuntungan, kekayaan boleh. Adapun yang tidak boleh adalah mengambil keuntungan atau kekayaan dengan mencelakakan orang lain atau membuat orang lain celaka atau membiarkan kerusakan lingkungan yaitu dengan membuang limbah sembarangan, tidak melakukan reklamasi pertambangan.

“Gerakan Tobat Ekologis salah satunya adalah memaksa dengan kekuatan hukum yang kita punya untuk mereka mengeluarkan dana-dana yang memang haknya bumi, haknya lingkungan, haknya masyarakat untuk pulih,” kata Menteri Jumhur.

Menurut Menteri Jumhur hal ini berlaku bagi semua. Jadi dengan melakukan tobat ekologis ini juga akan menciptakan gerakan ekonomi yang disebut istilah ekonomi hijau. Yakni melakukan pemulihan, penanaman, reklamasi, ada green jobs, ada tenaga kerja yang direkrut, ada program pembibitan. Kegiatan ini melibatkan semua pihak.

“Kemudian yang bekerja siapa saja? Meliputi ada kampus, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, semuanya nanti kita minta untuk mari kita sama-sama melakukan tobat ekologis. Nanti detailnya dalam sebulan dua bulan ini akan dijelaskan lebih rinci,” kata Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur mengatakan, Gerakan Tobat Ekologis merupakan suatu kegiatan yang punya value atau nilai ekonomi yang kemudian juga bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jadi kalau ada orang kaya raya punya duit katakanlah Rp1 triliun dikantongin, itu tidak akan menciptakan pertumbuhan tapi orang punya duit Rp10 triliun, kemudian yang Rp1 triliun kita paksa keluar karena memang haknya lingkungan, haknya bumi, haknya masyarakat, sehingga bisa menyerap tenaga kerja, ada untuk pembibitan, beli alat-alat, membeli dump truck atau eskavator, semua itu jadi kegiatan. Ada di dalam UU Lingkungan yang namanya paksaan pemerintah. Kalau dipaksa masih bandel maka bisa pidana,” pungkas Menteri Jumhur. ***

PWI Ucapan Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien