Ribuan Buruh Korban PHK Indoferro Bergabung dengan Aksi Nasional di Istana Presiden

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Ribuan buruh dari Kota Cilegon yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan dan Umum (F-SPKEP) khususnya para korban PHK oleh PT Indoferro, Selasa (8/8/2017) pagi tadi, berangkat ke Jakarta bergabung dengan ribuan massa aksi buruh nasional untuk menyuarakan 8 tuntutan di Istana Merdeka.

Isu PHK massal PT Indoferro memang menjadi salah satu isu penting dari 8 tuntutan buruh kali ini, yang disuarakan dalam aksi besar yang dikomandoi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Demo buruh besar-besaran ini juga digelar di beberapa kota di Indonesia.

“Pertama, menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan, karena akan membuat daya beli buruh makin anjlok serta bertolak belakang dengan spirit tax amnesty,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam rilisnya.

Kedua, saat ini sedang darurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan darurat ormas. Sehingga, kalangan buruh menolak Perppu Ormas yang menciderai demokrasi, disaat yang bersamaan PHK puluhan ribu buruh ritel, garmen, keramik, dan pertambangan terus berlanjut.

Pijat Refleksi

Ketiga, menolak kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membuat kebijakan nilai upah industri padat karya dibawah nilai upah minimum. Dan cabut SK Gubernur Jawa Barat yang memberlakukan hal tersebut di 4 kabupaten/kota, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

“Terkait hal itu, KSPI akan mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat yang sudah menerbitkan SK upah padat karya. Kami juga akan berkampanye di dunia internasional, bahwa pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan upah murah yang bertentangan dengan konstitusi dan Konvensi ILO yang sudah diratifikasi pemeritah sendiri,” tutur dia.

Keempat, kampanye serikat buruh se Asia Pasifik tentang kenaikan upah minimum +50 (naikan upah minimum tahun 2018 buruh se Asia Pacific sebesar 50 dolar).

Kelima, rencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS Kesehatan seperti 6 bulan setelah ter-PHK buruh tidak dilayani BPJS Kesehatannya.

Keenam, buruh akan melakukan judicial review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai presidential threshold 20% yang menciderai demokrasi, kedaulatan buruh dan rakyat.

Ketujuh, rencana aksi buruh se dunia membangun perdamaian dan kemanusiaan untuk memperjuangkan #Save al Aqsa.

“Dan kedelapan, pekerjakan kembali buruh PT Smelting, PT Freepoort, PT Indoferro, PT Indocoke, dan PT Jaya Karya Perdana,” tegasnya. (*)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien