Honda Slide Atas

Saksi Ungkap Kronologi Pimpinan Buruh di Cilegon Diduga Gelapkan Dana Rp 2 Miliar

SERANG-Sidang kasus pimpinan serikat buruh di Kota Cilegon yang diduga menggelapkan dana organisasi hingga Rp 2 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (7/10/2025).

Dalam agenda ini, para saksi dihadirkan guna memberikan kesaksian atas kasus yang menjerat Eks Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi & Umum (SP-KEP), Antonius (55).

Saksi pertama Dian Rusmana yang Akrab dipanggil Bung Zian mengungkapkan, pihaknya telah mengendus dugaan penggelapan dana serikat yang dilakukan terdakwa.

Kecurigaan ini semakin terlihat dalam pelaksanaan Agenda Musyawarah Unit kerja (MUSNIK) pada tanggal 12 Oktober 2022, yang seharusnya menjadi Forum utk menyampaikan LPJ Ketua PUK beserta pengurusnya.

Namun terdakwa dengan sadar dan sengaja tak hadir dalam musyawarah serta tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama dirinya memimpin.

“Padahal terdakwa yang merupakan ketua periode 2017-2021 ini, secara resmi sudah diundang,” kata.

Kemudian peserta musyawarah memutuskan membentuk tim Investigasi dan tim ini telah melakukan tugas dan wewenangnya, dimulai dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Namun terdakwa tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya, yang kemudian sebagai dasar berproses ke arah litigasi tim investigasi melibatkan pihak audit eksternal,” ungkapnya.

Dari hasil laporan auditor eksternal, terungkap bahwa dugaan penggelapan transaksi terjadi dari tahun 2017 hingga 2021.

“Dari (hasil) audit eksternal sekitar Rp 2,1 miliar, termasuk di dalamnya adalah tunggakan iuran cos ke perangkat organisasi yang tidak di setorkan oleh terdakwa dalam masa kepengurusannya,” kata Zian dihadapan majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim lantas mempertanyakan bukti pendukung tudingan penggelapan dana dan cara terdakwa menilep uang serikat.

Zian menjawab bukti pendukung dari rekening koran atas nama organisasi. Dari rekening tersebut, kata Zian, terdapat transaksi Cash Withdrawal (CWD) atau penarikan tunai sebesar 40 juta setiap bulan selama kurun waktu 4 tahun saat terdakwa menjabat sebagai ketua PUK periode ke 3.

Bahkan hasil temuan rekening koran organisasi ini, siklus cash withdrawal sudah ada sejak tahun 2011 saat terdakwa menjabat ketua PUK periode 1 dan ke 2.

“Sumber dana organisasi dari iuran anggota serikat setiap bulannya, yaitu 1 persen dari UMK Cilegon yang berlaku, atau jika dibulatkan Rp 45 ribu per anggota, apabila diakumulasi satu bulan sekitar Rp 40 – 45 juta,” ungkapnya.

Terdakwa dalam pembelaannya kekeh menyatakan bahwa tidak melakukan penggelapan sebanyak Rp 2 miliar. Terdakwa beralasan telah membuat LPJ susulan atas perintah Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta.

“Dalam LPJ susulan tersebut uang organisasi yang terpakai adalah Rp 1,5 miliar, jadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah Rp 400 juta,” kata terdakwa Antonius.

Pembelaan terdakwa dibantah Zian. Ia mengungkapkan bahwa dalam AD/ART FSP KEP, mana yang mengatur ada istilah LPJ susulan.

“LPJ itu ada Forumnya atau tempatnya, yaitu dalam Musyawarah, dalam hal ini Forum MUSNIK yang disampaikan dan dilaporkan kepada seluruh peserta musyawarah atau anggota untuk dievaluasi sekaligus dinilai,” ujarnya.

“Jadi diluar MUSNIK tidak ada istilah LPJ susulan, karena forum dimaksud sudah selesai. Ini sangat ironis apalagi yang memerintahkan pembuatan LPJ susulan dimaksud adalah dari Dewan Pimpinan Pusat,” sambungnya.

Saksi kedua Fatmawati mengungkapkan bahwa sudah diatur dalam AD/ART terkait porsi keuangan organisasi, pembagiannya 30% untuk DPC, 10% untuk DPD, dan 10% untuk DPP, sisanya, 50% untuk PUK yang digunakan untuk kegiatan dan operasional serikat di Unit kerja.

Terdakwa, penuturan Fatmawati, kurun waktu 2017-2021 pernah menyetor dana ke DPD, tapi semenjak tahun 2019-2021 tidak pernah menyetor ke DPD.

Saat ditanya hakim menggunakan rekening atas nama siapa ketika setoran ke DPD, Fatmawati menjawab, menggunakan rekening atas nama pribadi terdakwa dan cash.

“Itupun kurang full setorannya, kurang terus. Tiap bulan normalnya Rp 4,5 juta, itu kalau jumlahnya karyawannya seribu. (Terdakwa) tak rutin setor, padahal saya selalu tanya, jawabannya belum transfer oleh manajemen aja,” kata bendahara DPD serikat itu.

Saksi terakhir, Febrian mengungkapkan bahwa mekanisme iuran anggota dilakukan secara pemotongan gaji payroll oleh HRD lalu kemudian di transfer ke rekening serikat.

“Kami mentransfer, iuran dari gaji karyawan, kami bertanggungjawab mentransfer, dan setiap bulan rutin tidak pernah tidak mentransfer dan ada bukti transfernya. Jumlahnya bervariasi, Rp30-45 juta per bulan dari ribuan anggota serikat,” ujar pria yang berprofesi sebagai HRD itu.

Ketua Majelis Hakim juga menanyakan terkait mekanisme penarikan uang atas nama rekening serikat. Saksi Zian menjawab bahwa dalam aturan perbankan telah diatur yang berhak melakukan transaksi rekening organisasi itu 2 orang, di antara 3 orang yang terdaftar sebagai spesimen di bank tersebut.

“Ketua, Bendahara dan Sekretaris, minimal harus dua, entah ketua dengan bendahara atau dengan sekretaris. Ini adalah SOP-nya pihak Bank bukan SOP organisasi,” kata saksi Zian.

“Ini yang janggal, sekretaris mengakui pernah mencairkan dana, ia mengaku hanya sekali membantu ketua (terdakwa). Padahal di rekening koran penarikan tunai berkali-kali, hampir setiap bulan dalam kurun waktu 4 tahun, bahkan dari tahun 2011,” sambung Zian.

Ia berharap, dalam persidangan ke depan, Majelis Hakim memanggil pihak Bank untuk dimintai keterangan, sebab secara resmi pengurus sudah meminta bukti pengambilan tunai kepada pihak Bank periode 2017-2021, namun sampai hari ini bukti tersebut tidak diberikan.

“Ko bisa pembayaran (setoran) ke perangkat menggunakan rekening pribadi (terdakwa), padahal harusnya pakai rekening Organisasi PUK (serikat), terindikasi selama ini dana dari rekening organisasi dipindahkan ke rekening pribadi (Data dari rekening Koran),” ujar Zian.

Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa bahwa apakah ia menikmati dana serikat sendiri atau bersama orang lain, terdakwa tak secara gamblang menjawabnya.

Terakhir, sidang ditutup dan rencananya bakal dilanjutkan pada hari Selasa (14/10) dengan agenda pembacaan saksi dari terdakwa.

“Rencana tiga (saksi),” kata terdakwa.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien