Siswa SMP di Kabupaten Serang Ditangkap, Diduga Retas Web KPU Jember

Dprd

SURABAYA – Dua pelaku peretasan situs KPU Jember tertangkap. Salah satunya masih berstatus pelajar SMP atau masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, dua tersangka bukan warga Jatim. Mereka yakni David A (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru, Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.

“Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana, ada alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember. Dalam hal ini, tersangka bukan berdomisili di Jatim. Tapi WNI yang ada di Sumatra yaitu Sumatera Selatan. Ada dua tersangka, dan ini menjadi tindakan tegas khususnya kejahatan cyber,” kata Truno saat rilis di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (13/10/2020).

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterimanya. Gidion menyebut KPU Jember melaporkan situsnya yang diretas dan muncul gambar tidak senonoh.

Dede pcm hut

“Ini berawal pada pengaduan oleh KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WIB, telah diketahui website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website itu adalah gambar tidak senonoh,” ungkap Gidion.

Sankyu rsud mtq

Usai menerima laporan ini, Gidion menyebut pihaknya melakukan pencarian dan menemukan dua pelaku, DA dan ZFR. Tapi, ZFR tidak ditahan karena masih di bawah umur. Kendati demikian, Gidion menegaskan proses penegakan hukum masih terus berlanjut.

“Kita telusuri dan kita mendapatkan titik terang seseorang bernama DA telah melakukan peretasan bersama ZFR. Cuma ZFR tidak kita lakukan penahanan. Satu tertangkap di Sumsel, satu di Serang tidak kita lakukan penahanan,” imbuh Gidion.

Dalam pengungkapan kasus peretasan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua handphone, satu laptop dan satu Reuter yang digunakan pelaku.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 jo Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 49 UU No 1 Tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang No 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*/Detik)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien