Tatu Diperiksa Bawaslu Dua Jam, Terkait Dugaan Kampanye Libatkan ASN
SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten periksa calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Kota Serang, Selasa (13/10/2020).
Pemeriksaan calon petahana itu untuk mengklarifikasi terkait adanya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) saat deklarasi dukungan yang digelar oleh DPD Barisan Pemuda Nusantara Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi menjelaskan, pemeriksaan itu juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan atas penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, yakni Tatu Chasanah.
Baca juga: Dugaan Kampanye Pelanggaran Tatu, Ikut Seret Ketua dan Sekretaris DPRD Serang
“Sekarang ini salah satu terlapornya petahana kita klarifikasi hari ini,” kata Didih kepada wartawan.
Didih mengungkap, dugaan pelanggaran itu tengah dalam pembahasan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu)
“Ini ada berbagai unsur, ada unsur dari ASN-nya ada unsur dari pejabat negaranya nanti melihat juga ada unsur Undang-undang lain ASN, ada unsur pidananya juga makanya ini pembahasan masuk ke Gakumdu,” ujarnya.
Baca juga: Pelantikan Bapera Banten Dihadiri Tatu, Pengurus Banteh Kegiatan Politik
Di tempat yang sama, Kordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan, jika pemeriksaan terhadap Tatu dilakukan hampir dua jam lamanya.
“Hampir dua jam Bawaslu melakukan klarifikasi terlapor RTH,” katanya.
“Berdasarkan surat yang kami layangkan, harusnya hari Minggu tetapi beliaunya hadir hari Selasa,” sambung Solapari.
Menurut Bawaslu, ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan Tatu. Pertama, kampanye di luar jadwal, lalu keterlibatan orang yang dilarang menghadiri kampanye dan yang ketiga terkait netralitas ASN.
“Tetapi yang perlu kami sampaikan bahwa kenapa dugaan pelanggaran ini diambil alih provinsi, karena ini terjadi focusnya di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada,” terangnya. (*/Faqih)