Surat Edaran Kapolri Terbaru: Seluruh Anggota Polisi Dilarang Gunakan Vape
JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang seluruh anggota Polri atau pegawai negeri pada Polri (PNPP) untuk menggunakan vape atau rokok elektrik.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Dengan surat edaran ini, seluruh personel Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).
Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Dikutip dari Antara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, modus peredaran narkotika kini telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” kata Isir.
Isir mengungkapkan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurutnya, Polri sebagai institusi penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan perkara narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi.
Untuk itu, Polri menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional.
Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.***

