Tak Semua Limbah Batu Bara Masuk Kategori Bahaya, Ini Penjelasan Lengkap KLHK

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati membeberkan alasan pemerintah mengecualikan salah satu limbah batu bara dari kelompok bahan berbahaya dan beracun (B3). Jenis abu itu adalah yang dihasilkan dari sistem pembakaran dengan sistem pulverized coal (PC) boiler.

Vivien menyebutkan, abu dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masuk ke kategori bukan B3 karena telah melalui pembakaran dengan suhu tinggi. Dengan begitu, abu tersebut memiliki kandungan karbon lebih kecil dan dapat dimanfaatkan menjadi produk lain.

“Kenapa dikategorikan sebagai limbah non-B3, pulverized coal yang punya PLTU, karena pembakaran batu bara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga karbon dalam fly ash dan bottom ash (FABA) menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan,” kata Vivien dalam konferensi pers virtual, Jumat, (12/3/2021).

KPU Cilegon Coblos

Baca juga: Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, WALHI: Logika Pemerintah Rusak

Dengan begitu, FABA atau abu sisa pembakaran batu bara dapat dimanfaatkan menjadi bahan bangunan, substitusi semen, bahan aspal untuk jalan dan berbagai macam manfaat lain.

Advert

Vivien sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak semua FABA dimasukkan dalam kategori non-B3. Hanya abu pembakaran di luar fasilitas stoker boiler atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker, yang dimasukkan dalam kategori non-B3.

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien