Tak Semua Limbah Batu Bara Masuk Kategori Bahaya, Ini Penjelasan Lengkap KLHK
Adapun abu dari fasilitas stoker boiler tetap masuk dalam kategori limbah B3 dengan fly ash atau abu terbang memiliki kode limbah B409 dan bottom ash atau abu padat dengan kode B410.
FABA dari fasilitas stoker boiler masih masuk dalam kategori B3 karena belum memenuhi syarat karena masih dibakar dengan temperatur rendah sehingga kandungan karbonnya masih tinggi.
Aturan baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Beleid itu pula yang ditentang oleh para pegiat lingkungan karena hanya akan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi industri.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut. Pasalnya, tetap ada risiko limbah batu bara itu akan bocor ke lingkungan di sekitar situs penghasil FABA.
Selain itu, untuk benar-benar bisa menguji pemanfaatan limbah batu bara dari PLTU itu dibutuhkan pengujian di tiap pembangkit.
“Tingkat bahaya atau beracun abu batu bara bisa jadi berbeda-beda antara pembangkit. Tergantung pada jenis batu baranya, teknologi pembakarannya dan alat pengendali pencemaran udaranya,” kata Fajri. (*/Tempo)