Terkait Kasus Dugaan Penipuan Jombingo, Polisi Bidik Calon Tersangka

DPRD Cilegon Idul Adha

 

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan penipuan platform e-commerce Jombingo ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan ini polisi akan menentukan tersangkanya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan setelah kasus naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang ada

DPRD Pandeglang Kurban

“Penetapan tersangka, selanjutnya akan dilakukan melalui pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Ade Safri saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Ade Safri status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dia menyebut statusnya naik karena pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Gerindra Banten Idul Adha

“Saat ini untuk penanganan kasus Jombingo sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya dalam tahap lidik atau penyelidikan, tim penyelidikan menemukan ada peristiwa atau tindak pidana yang terjadi. Sehingga melalui pelaksanaan gelar perkara, tahap penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” jelasnya.

Ade Safri mengatakan di Polda Metro Jaya sendiri ada dua laporan polisi terkait perkara yang ada.

Kpu

Salah satu korban berinisial N melaporkan kasus yang ada ke Polres Depok. Kerugian ditaksir mencapai Rp 37,8 juta.

Sedangkan korban lainnya berinisial EN melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 4,5 juta.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit II Fismondev telah menyelidiki keberadaan kantor Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Dengan hasil bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 sampai dengan April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktifitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Polisi juga menelusuri kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Akan tetapi, hasilnya juga nihil.

“Kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan kantor tersebut,” katanya.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, antara lain berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan/Satgas waspada investasi, melakukan koordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM. (*/Detik)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien