Yusril: Jokowi Tak Perlu Cuti demi Kepentingan Bangsa

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

yusril

FAKTA BANTEN – Ahli hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo tidak memiliki kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye saat menjadi calon presiden petahana. Yusril menegaskan hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri,” kata Yusril melalui siaran pers, Sabtu (8/9).

“Jokowi atau siapapun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti,” tambahnya.

Yusril menilai beleid dalam UU No 7 tahun 2017 yang tidak mewajibkan capres petahana untuk cuti sudah benar dari kaca mata hukum tata negara. Menurutnya, jika presiden diwajibkan cuti atau mundur, justru akan berdampak buruk pada stabilitas politik.

Advert

Yusril lantas memberi contoh Dampak buruk apabila presiden wajib mundur atau cuti. Jika Presiden petahana berhenti setahun sebelum masa jabatannya berakhir, kata Yusril, maka Wakil Presiden yang akan menggantikan sampai akhir masa jabatannya. Hal itu diperlukan Sidang Istimewa (SI) MPR untuk melantik Wapres menjadi Presiden.

Namun akan ditemukan persoalan lain jika presiden dan wakil presiden sama-sama maju kembali dalam pilpres. Yusril mengatakan presiden dan wakil presiden harus berhenti secara bersamaan.

KPU Cilegon Coblos

“Kalau ini terjadi, maka Menhan, Mendagri dan Menlu (triumvirat) akan membentuk Presidium Pemerintahan Sementara. Dalam waktu 30 hari triumvirat wajib mempersiapkan SI MPR untuk memilih Presiden dan Wapres yang baru,” kata Yusril.

Yusril menilai akan terjadi kerawanan politik jika semua perumpamaan itu terjadi setiap lima tahun. Menurutnya, negara tidak boleh mengalami vakum kepemimpinan karena berpotensi menimbulkan keadaan kritis yang sulit diatasi.

“Andai ketika jabatan presiden vakum, terjadi keadaan darurat atau keadaan bahaya, siapa yang berwenang menyatakan negara dalam keadaan bahaya? Hanya Presiden yang bisa melakukan itu. Wakil Presiden apalagi Triumvirat, tidak punya kewenangan melakukannya,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan itu semua menanggapi meme yang beredar di media sosial. Meme yang dimaksud bertuliskan Jokowi mesti cuti atau mundur dari kursi presiden lantaran kini telah menjadi bakal calon presiden. Meme itu juga disertai kutipan Pasal 6 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres.

Menurut Yusril, meme itu menyesatkan karena UU No 42 tahun 2008 sudah tidak berlaku lagi. Dia mengatakan undang-undang tersebut sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017.

Bahkan, kata Yusril, jika UU No 42 tahun 2008 masih berlaku, maka kewajiban cuti tidak berlaku bagi capres petahana. Kewajiban itu hanya berlaku bagi pejabat negara selain presiden yang ingin ikut berkampanye.

“Berbagai meme yang hanya mengutip sepotong UU Nomor 42 Tahun 2008, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku lagi adalah meme yang menyesatkan dan berbahaya bagi keselamatan bangsa dan negara, khususnya dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang,” ujar Yusril. (*/CNNIndonesia)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien