Kejati Banten Bantu Bapenda Tagih Pajak ke-20 Perusahaan

Dprd ied

 

SERANG – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengundang 20 pimpinan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Mereka diundang untuk membicarakan penyelesaian tunggakan PKB di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, pada Kamis, 2 Juni 2022.

Pemanggilan kepada pihak penunggak pajak tersebut menyusul dengan adanya surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Nomor : 973/ 228 – BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor senilai Rp1.537.368.300 dengan 20 Surat Kuasa Khusus dari Kepala Bapenda Banten kepada Kepala Kejati Banten.

“Untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan/pihak penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kerja UPTD PPD se Provinsi Banten,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dalam keterangannya, pada Jumat, 3 Juni 2022.

dprd tangsel

Ivan mengatakan, Jaksa Pengacara Negara yang menerima Surat Kuasa Substitusi untuk tetap melakukan monitoring perkembangan penagihan kepada Bapenda Banten setiap akhir bulan, dan mengundang kembali pimpinan perusahaan/pihak penunggak PKB yang belum hadir ke Kejati Banten.

Ia menyebut, dari 20 perusahaan penunggak PKB yang diundang ke Kantor Kejati Banten tersebut ada 13 pimpinan penunggak PKB yang hadir.

“Dan masing-masing pimpinan perusahaan/pihak penunggak PKB telah berkomitmen untuk menyelesaikan tuinggakan PKB dengan menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan/melunasi tunggakan PKB dengan cara dicicil setiap bulan dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022,” sebutnya.

Ke-13 perusahaan yang hadir meliputi, PT. Bendi Nasha Niaga Industri, PT. Anugrah Hajar Aswad, H. Arif Cahyadi, SE, PT. Sinar Bhakti Perkasa, PT. Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I, PT. Hafis Nuryatama Konstruksi, PT. Sinar Agro Cahaya, PT. Mitra Bangun Cemerlang, PT. Angelita Trans Nusantara, PT. Auto Bagus Utama, PT. Pakuan Jaya Safari, dan PT. Providensia Utama.

Sementara, ada 6 perusahaan/ penunggak PKB yang belum hadir untuk memenuhi undangan Kejati Banten. Mereka di antaranya, PT. Mitra Bangun Cemerlang, PT. Bersaudara Lintas Samudera, PT. SGG Prima Beton, PT. Karya Graha Kencana, PT. Varia Indotama Perkasa, dan PT. Dipo Star Finance.

Ivan menambahkan, pada pertemuan 2 Juni 2022 kemarin, terdapat 1 perusahaan yaitu PT. Jaya Mandiri Putra Perkasa dari Malingping, Lebak telah melakukan pembayaran sebesar Rp10.824.300. (*/Faqih)

Golkat ied