Bagaimana Ketidakadilan Bekerja
Oleh : Damar Juniarto, Aktivis SAFEnet
Namanya Asrul, baru berusia 34 tahun. Perawakannya kecil, berkumis tipis di wajah. Selama 12 tahun terakhir, ia memilih berkarir menjadi jurnalis. Sempat bekerja di media online dan ditugaskan 10 tahun di Palopo, Asrul kemudian bekerja di media online berita.news (PT Aurora Media) sejak 2019.
Perkenalan saya dengan kasus Asrul terjadi sejak ia ditahan polisi Januari 2020. Ia dijemput paksa oleh polisi dari rumahnya, diperiksa tanpa didampingi oleh penasihat hukum, dan setelah diperiksa langsung mendekam di rutan Mapolda. Atas nama SAFEnet, saya sempat mengirim surat jaminan penangguhan penahanan ke Kapolda Sulsel pada 14 Februari 2020, meminta agar Asrul dilepaskan dari rutan. Tapi Asrul terus ditahan hingga 36 hari, sampai kemudian dibebaskan karena tekanan publik pada 5 Maret 2020.
Baru setahun kemudian, saya bertemu langsung dengan Asrul. Wajahnya menyimpan kecemasan. Saya maklum, karena ia akan menghadapi sidang kedua, hari ini 23 Maret 2021. Selama pertemuan, saya mendengar langsung kasus hukum yang ia alami, termasuk dampak buruk yang harus ia hadapi akibat UU ITE.
Untuk yang belum mengetahui kasus hukumnya, secara ringkas bisa saya ceritakan kembali.
Kasus Asrul bermula pada 14 Juni 2019, saat Muhammad Asrul diadukan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik oleh Farid Karim Judas karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. Tiga tulisan yang dipermasalahkan itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.
Pada 17 Desember 2019, Farid Kasim Judas membuat aduan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan itu dengan penangkapan. Pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA Muhammad Asrul dijemput paksa dari rumahnya oleh kepolisian. Selanjutnya ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Muhammad Asrul mulai diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA.
Namun, begitu selesai menjalani BAP, Muhammad Asrul tidak diperbolehkan pulang. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel sejak 30 Januari 2020 hingga 5 Maret 2020. Tapi kasus tidak berhenti di sana.
Mulai 16 Maret 2021, kasus Asrul mulai disidangkan. Jaksa mendakwa Asrul dengan pasal berlapis: