Bagaimana Ketidakadilan Bekerja
- Berita bohong – pasal 14 UU No 1/1946
- Ujaran kebencian – pasal 28 ayat 2 UU ITE
- Pencemaran nama – pasal 27 ayat 3 UU ITE
Ancaman pidana bagi Asrul bila terbukti bersalah, maksimal 10 tahun.
Kasus ini menimbulkan ketidakadilan. Polisi dan Jaksa telah mengabaikan surat dari Dewan Pers yang menjelaskan berita yang ditulis Asrul adalah produk karya jurnalistik yang mekanisme sengketanya diselesaikan lewat Dewan Pers dan bukan lewat pengadilan pidana.
Ketidakadilan lain yang ia alami adalah dampak buruk yang harus dihadapi Asrul. Selama 8 bulan sejak ditangguhkan penahanannya di Rutan Mapolda, Asrul dilarang untuk menulis berita dan pakai medsos. Akibatnya, ia tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya.
Anaknya sampai bertanya-tanya kenapa ayahnya tak kerja? Asrul terpaksa bilang, ia masih kerja tapi di rumah saja. Belum lama ini, karena tidak bisa memberikan nafkah kepada keluarga, Asrul menghadapi gugatan cerai. Duh!
Saya kerap bingung kalau ada orang yang lancang bertanya di mana letak ketidakadilan UU ITE? Apakah kasus Asrul ini tidak cukup jelas memerlihatkan kejadian ketidakadilan itu?
Jurnalis bekerja bukan untuk dirinya sendiri, ia bekerja untuk kepentingan publik. Dan kepentingan publik yang diemban oleh Asrul lewat pemberitaannya adalah mengungkap perilaku korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh dianggap sepele. Mengungkap korupsi dengan teknik jurnalisme investigasi adalah peran yang dapat dilakukan oleh wartawan/jurnalis.
Bagaimana bisa berita yang telah dinyatakan oleh Dewan Pers lewat surat dengan nomor 187/DP-K/III/2020 sebagai produk jurnalistik dan karenanya dilindungi oleh UU Pers justru bisa disidangkan di pengadilan dengan pasal kabar bohong, ujaran kebencian, dan pencemaran nama? Sengketa pers seharusnya diselesaikan lewat mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saya menulis ini dengan kemarahan yang luar biasa. Terutama pada mereka yang ngotot tidak mau melakukan revisi UU ITE dengan berbagai alasan. Secara khusus pada dosen hukum pidana yang menganggap tidak ada masalah bila ada produk pidana yang tidak mematuhi prinsip legalitas lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Juga pada ahli-ahli yang mendaku memahami hukum, tapi memilih tutup mata pada persoalan ketidakadilan ini.
Kita sudah sama-sama menyaksikan bagaimana hukum tidak berpihak pada peristiwa yang pernah menimpa jurnalis BanjarHits Diananta Putra Sumedi. Kasus-kasus ITE terbaru ini sudah jelas-jelas menunjukkan bagaimana UU ITE secara hukum melanggar prinsip legalitas lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis. Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi.
Bukankah kita butuh pers yang bekerja untuk publik? Pers yang mengawasi kinerja pemerintah yang korup? Mau sampai kapan kita biarkan ketidakadilan ini bekerja di negeri ini? Lalu cukupkah kasus-kasus ini diselesaikan dengan pembuatan pedoman interpretasi yang hanya mengatur tata cara? Saya sebagai orang yang pernah merasakan jerat UU ITE dan selama 8 tahun ini mendampingi mereka yang kena kasus UU ITE berkepentingan untuk mengatakan kepada kita semua: jawabannya hanya satu, bukan sekedar membuat pedoman interpretasi, tapi hapus pasal bermasalah di UU ITE dan segera revisi total UU ITE! Membiarkan ketidakadilan ini terus ada di dalam UU ITE sama saja mendiamkan pembungkaman pers dan demokrasi.
Masa Anda masih saja tidak setuju revisi UU ITE?. (***)

