2018, Jabatan UPT Dinas Pendidikan di Pandeglang Akan Dihapus

PANDEGLANG – Pemerintah Pusat melalui Kementerian dalam negeri Republik Indonesia (Kemendagri) akan menghapuskan jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditingkat kecamatan-kecamatan di seluruh Indonesia khususnya di tubuh Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud).

Penghapusan jabatan kepala UPT Pendidikan tersebut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, M Olis Solihin menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan serta mengkoordinasikan kepada seluruh UPT yang ada dilingkungan Dindikbud pandeglang, terkait Peraturan yang dikeluarkan oleh menteri Dalam negeri tersebut.

“Saat ini kami akan laksanakan rapat koordinasi dengan para kepala UPT Dinas Pendidikan, rakor ini untuk membahas penghapusan jabatan UPT Dinas Pendidikan di Kabupaten Pandeglang” Ujar Olis Solihin saat ditemui diruang kerjanya, Senin (18/12/2017).

Olis mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekda Pandeglang, terkait penghapusan jabatan UPT tersebut.

Lanjut Olis menjelaskan, kedepannya kepala UPT Pendidikan yang saat ini menjabat akan dikembalikan menjadi pegawai fungsional atau tidak lagi sebagai struktural.

“Sesuai Permendagri tersebut para kepala UPT ini akan dikembalikan ke fungsional, Ajat tetapi jika mereka mau mereka akan menduduki jabatan sebagai koordinator wilayah yang diatur dalam peraturan tersebut tapi statusnya non struktural” Bebernya panjang lebar.

Ditambahkan Olis, bahwa penghapusan jabatan UPT tersebut akan dilaksanakan pada Januari 2018 mendatang.

“Kemungkinan penghapusan tersebut dilaksanakan pada Januari tahun depan (2018)”imbuhnya. (Gatot)

Honda