Ada Keadaan Darurat, Warga Pandeglang Bisa Minta Bantuan ke Telpon 112

PANDEGLANG – Pemda Pandeglang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di ruang Oproom Pemda Pandeglang, Selasa (15/6/2021).

Acara yang dibuka oleh Sekda Pandeglang, H. Pery Hasanudin, S.H, M.H itu dimaksudkan untuk mempermudah kordinasi dalam penanganan keadaan gawat darurat antarperangkat daerah, instansi pemerintah, dan instansi terkait lainnya, agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan masyarakat mudah mengingat nomor panggilan darurat.

Selanjutnya Pery menyampaikan bahwa di dalam penanganan panggilan kedaruratan ini banyak instansi yang terlibat.

“Instansi yang terlibat di dalam layanan penanganan kedaruratan ini antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dishub, Dinsos, Dinas Pertanian, Satpol PP, Dinkes, DP2KBP3A, dan RSUD,” paparnya.

“Setelah FGD ini, saya perintahkan OPD yang terlibat dalam layanan penanganan kedaruratan ini untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pandeglang nomor 34 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Pandeglang Siaga 112,” pungkasnya.

Kepala Diskomsantik, Ir. Girgijantoro, sebagai narasumber pada kegiatan FGD ini menyampaikan beberapa usulan agar kegawatdaruratan dan kebencanaan dapat ditangani secepat mungkin, yaitu dengan membagi wilayah Pandeglang menjadi 6 posko yang tersebar di 6 zona, dengan posko 1 di kantor BPBD, posko 2 di Puskesmas Cimanuk, posko 3 di Puskesmas Menes, posko 4 di Puskesmas Labuan, posko 5 di Puskesmas Munjul, dan posko 6 di Puskesmas Cibaliung.

“Di setiap posko nanti tersedia petugas gabungan dari OPD yang masuk dalam lingkup layanan Pandeglang Siaga 112, dilengkapi dengan peralatan, perlengkapan serta logistik untuk kegawatdaruratan di masing-masing posko,” jelasnya

Sementara itu narasumber dari PT Jasnita selaku penyedia jasa, menjelaskan mengapa harus menggunakan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112?.

“Karena pertama, perlu pemilahan antara kedaruratan dan pengaduan. Untuk layanan darurat, bersifat darurat (emergency) yang berhubungan dengan hidup/mati seseorang. Kedua, NTPD 112 sudah berstandar internasional dan didukung dengan multi bahasa, sama seperti 911 di Amerika.
Ketiga, NTPD 112 itu bebas pulsa dan siap sedia selama 24 jam/hari dan 7 hari/minggu,” papar Ali, narsum dari PT Jasnita.

Selanjutnya Ali menjelaskan bahwa tujuan program Layanan Panggilan Darurat Nasional 112 adalah untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat, mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait, dan mengurangi resiko dampak bahaya yang timbul dari kedaruratan itu. (*/Red)

Honda