Akun Medsos Yang Digunakan Kampanye Harus Terdaftar di KPU
PANDEGLANG – Akun media sosial (Medsos), mulai dari Facebook, Instagram, Twitter serta akun Medsos yang lain, saat ini banyak dijadikan sebagai sarana kampanye oleh para peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, baik Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD, PDP, DPR RI serta Capres dan Cawapres. Akan tetapi akun Medsos yang digunakan sebagai metode kampanye tersebut harus secara resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, media sosial memang salah satu metode kampanye yang bisa dilakukan oleh para peserta Pemilu. Namun kata Jai, akun Medsos tersebut harus terdaftar di KPU.
“Memang boleh peserta Pemilu menggunakan akun Medsos sebagai metode kampanye. Karena sudah ditetapkan sejak 3 hari setelah penetapan calon, yang dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 nanti,” ungkap Ahmad Sujai, saat ditemui di Kantor KPU Pandeglang, di kawasan komplek perkantoran Pemda Pandeglang, Kamis (15/11/18).
Lanjut Sujai, media sosial merupakan salah satu metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta Pemilu, maka hal itu boleh asal akun resmi yang terdaftar di KPU. Akan tetapi yang tidak boleh dilakukan oleh peserta Pemilu saat ini di media komersil, seperti iklan di media masa, baik online maupun media elektronik lainnya.
“Sesuai aturan PKPU, setiap peserta Pemilu harus mendaftarkan akun Medsos sebanyak 10 akun per tiap pelaksana kampanye,” katanya.
Saat ditanya bagaimana kalau akun yang tidak terdaftar di KPU, namun digunakan sebagai sarana kampanye oleh peserta Pemilu, dirinya mengaku, itu tidak boleh digunakan kampanye dan bisa diblokir oleh pihak yang berwenang, seperti cyber crime sesuai hasil pengawasan dari pengawas Pemilu.
“Kalau untuk menyikapi soal akun yang tidak terdaftar di KPU. Nanti ada pihak yang berwenang untuk memblokir akun itu,” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh salah seorang komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengaku, kampanye di Medsos diperbolehkan, dengan catatan akun Medsos tersebut sudah disampaikan ke KPU.
“Para peserta Pemilu sudah menyampaikan akun Medsos ke KPU sejak 20 September lalu. Adapun soal sanksi bagi akun yang tidak terdaftar, itu domainnya Bawaslu,” pungkasnya. (*/Achuy)