APK Melanggar Masih Terpasang, Aktivis Pemilu Surati Bawaslu Pandeglang

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Masih banyaknya terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aktivis pemilu dari Komunitas Pengawas Pemilu Independen (KPPI) kirim surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang.

Koordinator KPPI Iik Rohimat mengatakan Minggu kemarin pihaknya sudah mengingatkan bahwa banyak APK yang dipasang oleh caleg dan parpolnya di lokasi yang dilarang oleh aturan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang, namun sampai sekarang masih terpasang.

Loading...

“Padahal sudah sangat jelas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 520 tentang Kampanye, Rapat Umum dan Pemasangan alat peraga kampanye. Tempat tempat yang dilarang itu sangat jelas, sementara kami melihat Bawaslu terkesan membiarkannya,” ujar Iik kepada Fakta Banten.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan langkah kedua yang dilakukan KPPI untuk melakukan teguran pada Bawaslu Pandeglang dan jika sudah di kirim surat masih seperti ini tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Banten.

“Jangan – jangan Bawaslu Pandeglang ada main dengan sejumlah parpol dan caleg sehingga dengan adanya pelanggaran pemasangan APK juga dibiarkan. Jika tetap seperti ini kami akan laporkan ini ke Bawaslu Provinsi,” tegasnya.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan ketua Bawaslu Pandeglang Pandeglang belum ada konfirmasi, dihubungi lewat whatsaap juga belum ada jawaban. (*/Gus)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien