Berselisih Paham Terkait Tanah, Warga Picung Pandeglang Dibacok Saudara Sendiri
Polsek Picung Amankan Pelaku Penganiayaan
PANDEGLANG – Akibat berselisih terkait tanah, warga kampung Ganggaeng RT. 004 /RW. 008 Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, dibacok oleh pelaku Sawira (34), terhadap korban Acip (62) hingga luka berat pada Rabu, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.
Awalnya pelaku dan korban yang merupakan saudara terlibat perselisihan tanah yang berada dibelakang rumah korban dengan luas sekitar 2 meter persegi.
“Kedua belah pihak antara pelaku dan korban tersebut, sama-sama warga Kampung Ganggaeng Desa Ganggaeng Kecamatan Picung,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Picung Aipda Widianto, SH. Rabu, (18/10/2023)
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Picung mengungkapkan, menurut pelaku bahwa tanah tersebut masih milik orang tuanya, sedangkan kata korban tanah itu adalah miliknya, dikarenakan ada selisih paham, pelaku meminta kepada korban untuk bertanya kepada orang tuanya terkait perihal kepemilikan tanah tersebut.
Akan tetapi korban mengeluarkan bahasa yang kurang sopan terhadap orang tua pelaku, sehingga memancing emosi pelaku dan terjadi adu mulut.
Setelah itu korban mengambil kayu dan berusaha memukul pelaku, namun hal tersebut sempat ditangkis oleh pelaku dengan menggunakan golok, lalu pelaku menebaskan golok miliknya ke bagian lengan kanan belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan menebaskan ke bagian punggung kiri belakang korban sebanyak 2 (dua) kali.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian lengan belakang sebelah kanan dan luka sebanyak 2 (dua) di bagian punggung kiri belakang, saat ini korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melihat kondisi korban, unit Reskrim Polsek Picung langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Picung bersama dengan barang bukti 1 (satu) bilah golok dengan serangka kayu berwarna coklat dan 1 (satu) lembar ver, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya dengan Tindak Pidana Penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ke (2) KUHPidana,” pungkasnya.
Sementara itu, Gofur Kepala Desa (Kades) Ganggaeng Kecamatan Picung membenarkan, kalau di wilayahnya telah terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak, yaitu mengenai status lahan yang ada dibelakang rumahnya milik warganya.
“Pada kejadian tersebut salah satu diantaranya telah menjadi korban akibat sabetan golok dan mendapatkan luka yang cukup serius di bagian lengan sebelah kanan dan luka di bagian punggung kiri belakang,” jelasnya
Pada kejadian itu, pihak jajaran Polsek Picung langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan didamping oleh Perangkat Desa Ganggaeng menuju lokasi tersebut.
“Untuk sementara ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisan Polsek Picung, adapun untuk korban saat ini sedang dalam penanganan medis,” terangnya. (*/Riel)