Camat Bojong Tahan Rekomendasi Kompensasi Lahan SUTT
PANDEGLANG – Proses kompenasi lahan untuk SUTT saat ini sudah masuk ketahapan sosialisasi harga lahan. Akan tetapi dalam proses tersebut, Camat Bojong, Agus Amin Mursalin mengaku tidak akan merekomendasi kompensasi itu bagi dokumen kepemilikan lahannya tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga yang merasa pemilik harus memproses melalui Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Menurut Camat, ketika data kepemilikan lahan tersebut ada yang tidak sesuai, atau dikuasai oleh tengkulak atau calo, maka pihaknya tidak akan merekomendasi untuk proses kompensasi. Jadi kata camat, harus ditempuh melalui jalur TP4D. Maka dari itu, jika ada dokumen yang belum lengkap, silahkan diurus semaksimal mungkin.
“Jika dokumennya tidak sesuai aturan, ya saya tidak akan rekomendasi,” ungkap Camat saat ditemui di ruang kerjanya usal melakukan sosialisasi harga kompensasi lahan SUTT bersama petugas dari PLN Jakarta, di aula kantor Kecamatan Bojong, Senin (1/10/18)
Menurut Agus, jumlah bidang lahan yang terkena jalur SUTT di wilayahnya ada sebanyak sekitar 278 bidang dari 4 desa, diantaranya Desa Cahaya Mekar, Banyumas, Manggun Jaya dan Citumenggung. Ia juga berharap agar proses kompensasi lahan SUTT yang dilakukan oleh pihak PLN kepada para pemilik lahan bisa berjalan lancar, tertib dan sesuai aturan yang berlaku. Namun kata dia, jika ada dokumen kepemilikannya yang tidak sesuai, maka tidak akan direkomendasi.
“Intinya proses kompensasi ini agar berjalan baik dan sesuai aturan,” katanya
Sementara itu, Raditia, salah seorang petugas bagian tanah dari PT PLN Jakarta mengatakan, syarat kepemilikan lahan pada umumnya yang harus dimiliki oleh para pemilik lahan tersebut yaitu sertifikat. Adapun jika ada lahan yang sudah beralih kepemilikannya, yakni harus ada dokumen kepemilikan yang jelas, baik itu akta jual beli maupun dokumen kepemilikan lain baik dari desa maupun kecamatan setempat.
“Kalau soal adanya alih kepemilika pada lahan yang terlintasi jalur SUTT itu. Maka silahkan urus dokumennya dengan baik, karena kami hanya menerima dan mengeluarkan dana kompensasi bagi pemilik lahan yang sesuai data kepemilikannya,” ujarnya.
Saat ini lanjut dia, pihaknya tengah mesosialisasikan harga kompensasi kepada para pemilik lahan dari 6 desa di 3 kecamatan, diantaranya Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Desa Saketi, Kecamatan Saketi dan Desa Cahaya Mekar, Banyumas, Manggung Jaya, Citumenggung, Kecamatan Bojong, dengan jumlah 195 bidang.
“Hari ini kami melakukan memberikan pemaparan nilai kompensasi lahan yang dilalui SUTT kepada pemilik lahan. Setelah ini, para pemilik lahan harus melampirkan bukti-bukti kepemilikan lahan itu,” tuturnya
Saat ditanya bagaimana mekanisme pembayaran kompensasi tersebut. Dirinya mengaku, sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor: 27 Tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, jadi yang diberikan kompensasi tersebut yaitu ada 3 objek, diantaranya tanah, tanaman dan bangunan.
“Untuk hitungan pembayarannya yaitu, untuk tanah 15 persen dikali luas lahan yang terkena dan dikali nilai tanah berdasarkan harga pasar dari apresial. Adapun untuk bangunan yaitu 15 persen kali luas bangunan yang terkena dan dikali nilai pasar bangunan yang telah dinilai oleh apresial, dan untuk tanaman yaitu sebesar nilai tanaman itu, namun jenisnya hanya tanaman keras saja yang dibayar,” pungkasnya. (*/Achuy/Riel)