Proyek Diawasi TP4D Kejaksaan Tak Jaminan Bebas dari Korupsi

CILEGON – Meskipun hampir semua pembangunan infrastruktur di Kota Cilegon berada dalam pengawasan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Namun hal tersebut dinilai tidak menjamin dalam pelaksanaannya terbebas dari indikasi korupsi.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua LSM Forum Pemerhati Pembangunan (FPP), Juli Tresno Aji. Dimana pihaknya menyayangkan proyek-proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Cilegon, dalam pelaksanaannya masih banyak terdapat kejanggalan dan kurangnya transparansi.

“Melihat banyaknya proyek pemerintah di lapangan, ada dugaan pengurangan volume besi, ada yang baru dicor sudah retak, dan terakhir proyek pengaspalan di Jalan Pangeran Jayakarta yang terkesan dikerjakan asal-asalan dan tidak memasang papan informasi proyek. Katanya ini pengawasan TP4D kenapa bisa begitu? Apa mereka (pengawas TP4D) turun ke lapangan?” ujar Juli saat ditemui faktabanten.co.id di kantornya, Selasa (21/8/2018) sore.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak Pemkot Cilegon untuk lebih memaksimalkan struktural yang ada di pemerintahan dalam melakukan pengawasan proyek-proyek infrastuktur.

“Optimalkan peran Inspektorat dan BPKP sebagai pengawas proyek APBD, kalau menggunakan TP4D, bisa jadi pemerintah mengeluarkan anggaran lebih, kalau itu benar adanya. Itu pemborosan. Dan walaupun proyek pemerintah dalam pengawasan T4PD, tidak ada jaminan pelaksanaannya tidak terindikasi korupsi,” tegas Juli.

 

Hal senada juga diutarakan oleh Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa, M. Lukman Hakim, dimana fungsi kejaksaan dalam pengawasan proyek pemerintah dinilai kurang tepat. Karena menurutnya, di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, merupakan penindak bukan dalam ranah pencegahan.

“Pemerintah harus bisa membedakan arti kata penindakan dan pencegahan. Dalam hal ini kita menyikapi pemerintahnya, karena dalam struktur organisasi pemerintahan ada Inspektorat ada BPKP yang tertuang dalam Perpres terbaru,” ungkapnya.

Kartini dprd serang

“TP4D ini perannya apa? Sedangkan berjalannya proyek banyak persoalan seperti yang dikatakan oleh kang Juli tadi. Baik MoU seperti dalam DPW-Kel maupun Asistensi, diperankannya TP4D dalam proyek APBD atau APBN,” imbuhnya.

Lukman juga mengkhawatirkan, kerjasama antara pemerintah selaku pengguna anggaran dan kejaksaan selaku penegak hukum, ada semacam benturan psikologis ketika ditemukan adanya indikasi korupsi di dalam pelaksanaan proyek.

“Bagaimana jika proyek yang ada kerjasama atau dikawal oleh TP4D, kalau ada indikasi korupsinya. Kemungkinan secara psikologis tentu bisa ada benturan kedekatan atau ikatan emosional dalam upaya penegakan hukum?” ungkapnya.

“Atau bisa jadi, ada semacam upaya tertentu untuk menjadikan TP4D sebagai ‘centeng’ proyek, ada kemungkinan secara legal formal, image di masyarakat proyek aman dari korupsi karena diawasi kejaksaan,” tambahnya.

Untuk itu, Lukman mendorong Pemkot Cilegon dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di dalam pelaksanaan proyek, hal itu dilakukan oleh aparat internal Pemkot Cilegon. Selain itu, pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap proyek pemerintah.

“Pemerintah kan punya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), itu saja dimaksimalkan fungsinya. Tidak melibatkan pihak lain lagi. Saya berharap peran masyarakat atau lembaga masyarakat bisa melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah,” harapnya. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2513964″]

Polda