Camat Panimbang Tuding Satpol-PP Tak Berani Tutup Pembangunan Batching Plant

PANDEGLANG – Camat Panimbang, Suaedi Kurdiatna menilai bahwa pihak Satpol-PP Pandeglang tidak berani untuk menindak kegiatan pembangunan Batching Plant milik PT Bangun Beton, yang ada di Kampung Solodeungen, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang yang tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, soalnya hingga saat ini di lokasi masih ada aktivitas proses pembangunan tersebut.

“Kenapa pihak Satpol-PP Pandeglang sampai saat ini belum melakukan penyetopan proses pembangunan batching plant itu. Padahal sudah jelas kalau izinnya itu belum ada, tetapi pembangunan sedang dilaksanakan,” ungkap Camat saat ditemui di Kantornya, Kamis (15/3/18)

Padahal kata Camat, Bupati Pandeglang, Irna Narulita pernah menyatakan kalau di wilayah strategis Nasional tidak boleh didirikan industri, seperti pembangunan batching plant tersebut, selain itu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) itu tidak boleh ada industri. Ditambah lagi izinnya tidak jelas, maka dari itu pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupate (Pemkab) melalui Satpol-PP Pandeglang segera menyetop kegiatan pembangunan batching plant tersebut.

“Kalau saya yang harus nutup, kewenangannya beda lagi. Makanya Satpol-PP dulu yang harus turun, tapi jika memang tidak mampu menutup proses pembangunan batching plant itu, saya minta rekomendasi biar saya yang melakukan penutupan,” ujarnya

Memang kata Camat, kalau proses izin lingkungan, ia juga pernah menandatanganinya, karena ada usulan dari pihak pengembang yang membawa dokumen izin lingkungan kepada dirinya. Akan tetapi, yang diketahuinya saat ini bahwa, izin dari dinas terkaitnya juga belum ada, tapi proses pembangunan telah dilakukan.

“Saya juga pernah meninjau ke lokasi, saya fikir lahan itu hanya diurug saja, soalnya awalnya lokasi yang akan dijadikan bangunan itu hutan belantara. Tetapi, setelah saya cek lagi, di lokasi ada kegiatan pembangunan fisiknya,” katanya

Diberitakan sebelumnya, Ketuka komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat juga menyarankan, kepada Pemkab melalui Satpol-PP Pandeglang agar segera turun ke lokasi untuk menutup aktivitas pembangunan batching plant yang izinnya belum jelas itu. Katanya, pengusaha yang akan mendirikan perusahaan di Pandeglang, seperti batching plant itu yang belum ada izinnya, jangan dibiarkan melakukan proses pembangunan dulu.

“Kalau tidak ada izinnya setop aja dulu, sebelum pihak perusahaan benar-benar menempuh proses izin yang jelas. Selain itu, dinas terkait juga harus lakukan kajian dulu sebelum mengeluarkan izin, karena hawatir di wilayah itu tidak boleh ada pembangunan batching plant,” tuturnya. (*/Achuy)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien