Diduga Mencemari Lingkungan, Warga Sumur Pandeglang Tolak Keberadaan Tambak Udang
PANDEGLANG – Puluhan Warga dia dua Kampung yakni Ciboe dan Ciawi Desa Kertamukti Kecamatan Sumur menolak dengan keberadaan tambak udang, dikarenakan keberadaan tambak tersebut diduga telah merusak lingkungan dan pencemaran udara yang bau tidak sedap.
“Keberadaan perusahaan tambak udang membuat kami geram, apa lagi terkait perusahaan tersebut sampai detik ini tidak ada kejelasan,” kata Asep melalui telepon selulernya, Minggu, (7/2/2021).
Lanjut Asep menjelaskan, keberadaan tambak udang membuat lingkungan sekitar merasa terganggu, seperti menimbulkan bau yang tidak sedap dan itu akan sangat mengganggu bagi kesehatan masyarakat.
“Kami masyarakat menolak dengan keberadaan tambak udang tersebut karena mengakibatkan pencemaran lingkungan yang tidak sehat,” tegasnya
Asep bersama warga lainnya telah membuat surat permohonan audiensi dengan pihak pimpinan perusahaan tambak tersebut, dengan tuntutan sebagai berikut diantaranya, transparansi soal izin lingkungan, pengelolaan Corporate Social Responsibility yang jelas dan merata sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan, minta dibuatkan akses jalan warga dari permukiman menuju pantai, keterlibatan putra daerah Desa Kertamukti untuk dapat bekerja pada perusahaan tambak, kesepakan antara warga dan pihak perusahaan dalam setiap kali panen.
“Kami hanya ingin ada keterbukaan dari pihak perusahaan untuk masyarakat setempat, agar tidak terjadi konflik atau kesalahpahaman antara perusahaan dengan masyarakat setempat, jika perusahaan tidak merespon pernyataan tuntutan kami, maka kami dan warga lainnya akan melakukan upaya lain,” pintanya
Sementara itu, Akhmad Khotib Sekjen Gabungan Pejuang Sukarelawan (GPS) Banten, sangat mendukung terhadap pernyataan warga di dua Kampung tersebut diantaranya Kampung Ciboe dan Ciawi Desa Kertamukti yang menolak keberadaan perusahaan tambak udang tersebut, apa lagi sampai mencemari lingkungan.
“Penolakan tersebut atas keinginan masyarakat setempat, sehingga kami dari GPS Banten akan menuntut dengan keberadaan tambak tersebut apa lagi sampai merugikan masyarakat setempat,” terangnya
Selain itu, pihaknya bukan ingin menghalang-halangi jika ada perusahaan yang ingin melakukan usaha, namun tetap prosedur harus ditempuh, seperti izin lingkungan maupun izin dari warga setempat.
“Boleh mendirikan usaha dimana saja, namun tempuh dulu mekanismenya, karena setiap usaha pasti ada izinnya,” ungkapnya. (*/Riel)