Edarkan Uang Palsu, Warga Cibitung Ditangkap Polsek Cibaliung

Sankyu

 

PANDEGLANG – Polres Pandeglang tangkap pengedar uang palsu berinisial S Warga Desa Maglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Jumat (2/12/2022).

Penangkapan dilakukan atas dasar laporan warga yang merasa curiga dengan rupa dan bentuk uang yang diterima oleh pedagang saat pelaku belanja.

Sekda ramadhan

Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi menjelaskan, telah mengamankan pelaku S (55), warga Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, yang diduga telah mengedarkan uang Rupiah palsu. Kejadian berawal ketika terduga pelaku S mampir ke warung milik korban bernama Jarta.

“Modus pelaku membelanjakan uang pecahan Rp.100.000, Pada saat korban menerima uang pembayaran tersebut merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda, tidak seperti mata uang biasanya. Karena uang yang diterima seperti uang palsu dan merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibaliung,” ungkap Kapolsek.

Dari laporan warga tersebut, Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku S yang sedang berada di rumahnya kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan uang rupiah dan diduga palsu milik pelaku.

“Jumlah uang yang terdapat pada pelaku S adalah uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp50.000,- sebanyak 8 lembar, uang pecahan $100 sebanyak 9 lembar, 1 unit sepeda motor yang biasa digunakan pelaku. Selanjutnya pelaku ditangani Satreskrim Polres Pandeglang,” pungkasnya. (*/Gus)

Honda