Loading...

Gelar Aksi di Inspektorat Pandeglang, GPMI Minta Usut Dugaan Korupsi di Cipeucang

 

PANDEGLANG – Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Inspektorat Pandeglang dan Pemda Pandeglang, Senin, (22/8/2022) kemarin.

Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh oknum kepala Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang.

Selain itu, masa Aksi juga menyampaikan bahwa hal tersebut menindaklanjuti hasil investigasi dan audiensi dengan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cipeucang, sekaligus mendorong laporan kepada Polres Pandeglang.

“Aksi ini terkait persoalan indikasi dugaan korupsi yang di akukan oleh oknum kepala Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, terhadap Dana Desa (DD 8%) yang diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya TA 2022 Pandeglang yang diperuntukan penanganan covid-19 untuk pembelanjaan alat kesehatan ( Alkes),” ungkap Fikri selaku Koordinator Lapangan.

“Akan tetapi kami masih tidak percaya dengan kinerja Inspektorat yang seolah-olah membolak-balikan fakta kepada Polres Pandeglang. Karena ketika kami menanyakan kepada Inspektorat terkait SPJbyang diberikan oleh Desa Curug Barang ternyata baru ada satu minggu lalu diterima oleh Inspektorat Pandeglang, maka dari itu dugaan kami terhitung sejak laporan pengaduan tepat nya 13 Juli 2022 sudah hampir dua bulan lalu benar tidak adanya SPJ/Nota/ kwitansi pembelanjaan alat kesehatan (ALKES),” lanjut Fikri membeberkan.

Dugaan adanya gratifikasi antara Inspektorat dan oknum Kepala Desa ini semakin kuat saja, karena dari tanggal 18 Juli Inspektorat turun ke Kecamatan Cipeucang untuk memintai klarifikasi kepada Camat Kecamatan Cipeucang serta Desa-Desa se-Kecamatan Cipeucang.

“Bahkan, sampai saat ini belum ada informasi terkait perkembangan laporan yang kami buat,” kata Fikri.

Di tempat yang sama, Ali Fahmi selaku Inspektur Inspektorat Pandeglang mengaku bahwa laporan GPMI sudah diterima dan ditindaklanjuti.

“Akan tetapi kami pun baru menerima SPJ itu satu minggu yang lalu dan kami sudah siapkan laporan serta berkas untuk segera diberikan ke tipikor dan kami pun akan tindak lanjut dalam jangka waktu satu minggu ini agar proses nya pun berjalan dengan lancar,” kata Ali Fahmi.

Selain itu, Kasatreskrim Polres Pandeglang juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan Surat setelah pelapor dipanggil dan dimintai keterangan. Kemudian untuk penanganan selanjutnya, akan diambil alih oleh Inspektorat.

Maka untuk itu, GPMI Pandeglang meminta agar pihak Inspektorat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan saat melakukan proses pemeriksaan kepada Kepala Desa yang bersangkutan, diharapkan juga oleh GPMI agar profesional.

“Kami berharap juga Inspektorat lebih profesional dalam kinerjanya sesuai tugas pokok melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pembangunan,” pungkasnya. (*/Muklas)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien