Kepala BKPSDM Pandeglang Akui Ada Kesalahan dalam Lelang Dirut RSUD Berkah

 

PANDEGLANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pandeglang Muhamad Amri mengatakan ada kesalahan memang dalam penempatan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang.

Pasalnya dalam undang-undang tentang Rumah Sakit, menentukan bahwa untuk jabatan Dirut harus dari tenaga medis.

“Dari awal saya sudah tahu bahwa untuk penempatan Dirut RSUD itu harus dari medis dan bagian dari medis itu adalah dokter. Sementara yang saat ini ditempatkan memang paramedis, dari hasil lelang jabatan,” ungkap Amri kepada Fakta Banten, Jumat, (22/7/2022).

Ia menjelaskan, bahwa saat ini hasil dari lelang jabatan yang dikeluarkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) ada beberapa peringkat, mulai dari memenuhi syarat, masih memenuhi syarat, kurang memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat.

Gerindra HUT Banten

Hasilnya untuk yang saat ini ditempatkan masuk dalam peringkat memenuhi syarat tapi memang bukan medis. Lebih jauh ia menjelaskan, awalnya memang yang daftar hanya ada dua, yakni dokter Firmansyah dan dokter Kodiat. Karena untuk lelang harus ada tiga orang ahirnya ada yang masuk dua lagi yakni Eni Yati dari sekertaris Dinas Kesehatan dan Ratu Tanti Darmiasih.

“Dua orang yang masuk ini merupakan paramedis bukan berlatar belakang medis. Akan tetapi hasil dari LAN juga merupakan hal yang harus dipertimbangkan dalam penempatan seseorang untuk menduduki jabatan,” ujar Amri.

Amri menjelaskan, dari hasil LAN yang diterima empat yang ikut dalam lelang jabatan Dirut RSUD Berkah Pandeglang dua diantaranya tidak memenuhi syarat.

Posco HUT Banten

Sementara memang untuk jabatan Dirut RSUD harus segera ditempati jangan sampai kosong, di Plt-kan juga kasihan pada Kepala Dinas Kesehatan beliau juga sibuk.

“Memang benar untuk Dirut Rumah Sakit harus dokter namun nanti saya konsultasikan dulu ke LAN. Pimpinan juga saat ini sudah tahu ada kesalahan,” ujarnya.

Saat ditanya dugaan adanya, jual beli jabatan Ia mengatakan dirinya tidak tahu, pihaknya hanya menjadi panitia dan hasilnya ditentukan pimpinan.

Sementara itu Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat menegaskan pemerintah kabupaten Pandeglang segera melakukan evaluasi agar tidak berlarut-larut apa lagi jika hal tersebut juga salah.

“Tolong Pemkab jangan main-main jika sudah ada aturanya ikuti itu jangan asal menentukan orang dalam sebuah jabatan. Karena negara kita negara hukum lihat dulu aturan baru melaksanakan dan menentukan, jangan asal saja yang ujungnya bermasalah,” tegas Politisi Golkar itu. (*/Gus)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien