Warga Cikupa Ngadu ke Polda Banten, Kasus Pengeroyokan oleh Tetangganya Setahun Mandek di Polresta Tangerang
SERANG-Seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mendatangi Mapolda Banten untuk mengadukan kasus pengeroyokan yang dialaminya.
Laporan yang sudah setahun berjalan di Polresta Tangerang itu disebut mandek tanpa kejelasan.
Korban berinisial SD (29), seorang bidan yang saat kejadian baru melahirkan dengan bayi berusia 1,5 bulan.

Ia mengaku dikeroyok oleh 4 orang tetangganya sendiri pada bulan Oktober 2025.
“Saya bikin pengaduan ke bagian Sektum, ngirim surat ke Kapolda langsung untuk menangani kasus saya di Polresta Tangerang, karena sudah satu tahun tidak ada progres apa-apa,” ujarnya usai membuat aduan di Polda Banten, Jum’at (16/10/2026).
Korban menceritakan, kronologi pengeroyokan berawal dari suara petasan yang sangat keras saat acara hajatan tetangganya pada waktu maghrib. Saat itu ia baru selesai menyusui bayinya.
“Tiba-tiba kedengaran suara petasan begitu keras. Akibatnya anak saya tidak mau menyusu sampai subuh,” katanya.
Keesokan harinya, ia mencoba melapor ke RT. Karena RT sedang di tak ada di rumahnya, anak RT menyarankan agar ia menegur langsung pemilik hajat dengan didampingi anak RT tersebut.
“Saya menegur baik-baik, saya tanyakan kenapa tidak ada pemberitahuan dulu karena saya punya anak kecil, malah saya disuruh memaklumi. Akhirnya adu cek-cok,” tuturnya.
Cekcok tersebut berujung pengeroyokan. Korban mengaku ditarik, didorong dadanya, dipukul, disikut hingga disabet kain oleh 4 orang pelaku. Pelaku disebut dengan panggilan Mami, serta A, F, dan R.
“Saya mengadukan ke suami. Suami bilang kita langsung bikin laporan ke Polresta,” ucapnya.
Di hari yang sama, 11 Oktober 2025, ia membuat laporan di SPKT Polresta Tangerang dan langsung divisum. Hasil visum, menunjukkan adanya memar dan goresan di bagian belakang tubuhnya. Seluruh saksi, barang bukti, dan terlapor pun sudah di-BAP pada bulan April 2026.
“Tapi pas bulan 4 itu tiba-tiba mandek. Saya tidak dapat informasi apapun dari penyidiknya,” keluhnya.
Karena tidak ada progres, korban berinisiatif mengadu ke Wasidik Polda Banten, hingga ke Mabes Polri ke Divisi Propam. Dari hasil audit Paminal, ditemukan adanya kesalahan administrasi dari penyidik Polresta Tangerang.
Ia juga mendatangi pihak Kejaksaan dan baru mengetahui bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasusnya telah dikembalikan oleh jaksa karena polisi tidak memenuhi persyaratan.
“Dan itu pun saya tidak dapat informasi apapun dari penyidiknya. Ini semua inisiatif sendiri ke Mabes, ke Propam, ke Wasidik karena dari Polresta nya tidak merespon,” tegasnya.
Yang membuat dirinya semakin trauma, ia mengaku mendapat intimidasi untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
“Saya sudah bikin penolakan resmi untuk menolak RJ. Tapi di sana saya disodorin surat RJ itu terus. Ditawarkan itu lagi, itu lagi. Saya tetap menolak, saya tidak mau RJ, saya mau keadilan. Saya sudah kena psikis sekali,” ungkapnya sambil menangis.
Kini anaknya yang sudah berusia lebih dari satu tahun pun masih trauma.
“Kalau saya parkir motor agak kencang, dia tiba-tiba langsung nangis kejer, kagetan,” katanya.
Ia berharap Kapolda Banten yang baru dan Dirkrimum yang baru bisa menuntaskan laporannya.
“Saya berharap laporan saya benar-benar dituntaskan dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Dijanjikan 7 hari ke depan akan ada pemanggilan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. H. Andi M. Indra Waspada belum meresponnya hingga berita ini ditayangkan.***

