Ketua DPRD Ancam Tidak Bahas RAPBD 2018, Jika Tidak Bawa RKA

Lazisku

PANDEGLANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Gunawan mengintruksikan, kepada seluruh fraksi yang ada DPRD Pandeglang dan Badan Anggaran, untuk tidak melakukan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2018, Jika Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak hadir dan membawa Rincian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Peringatan pedas tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Pandeglang, Gunawan saat hendak menutup sidang paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap RAPBD Pandeglang Tahun Anggaran 2018, Senin (20/11/2017)

Baca Juga : Serapan Anggaran Pemprov Banten Rendah, Silpa 2017 Diperkirakan Capai 10%

Ks

Politisi Partai Golkar itu menekankan agar pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2018 antara legislatif dan eksekutif, harus dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, setiap instansi juga wajib membawa rincian RKA.

“Saya instruksikan pembahasan RAPBD baik dengan fraksi-fraksi maupun Banggar (Badan Anggaran, red), agar tidak diwakilkan dan diwajibkan membawa RKA masing-masing OPD,” pesan ketua dewan sebelum menutup rapat paripurna.

Ditemui usai rapat paripurna, Gunawan menjelaskan bahwa pernyataan itu perlu dipertegas lantaran selama ini, setiap kali pembahasan RKA dengan komisi di DPRD, para OPD selalu diwakilkan dan tidak pernah membawa rincian RKA.

“Selama ini OPD terkait tidak pernah menaati permintaan dewan. Sebelumnya kami sudah sering sampaikan secara lisan. Tetapi memang kali ini saya sampaikan diforum resmi agar menjadi catatan. Sehingga selama ini RKA OPD terkesan tidak transparan dalam setiap penyampaian program kerja,” katanya kesal.

dprd pdg

Menurut Gunawan, akibat hal itu, dewan menilai banyak program OPD yang tidak sesuai visi misi dan lambatnya pembangunan di Pandeglang. Parahnya lagi, legislatif seringkali merasa kecolongan dengan hasil kinerja eksekutif lantaran tidak adanya rincian RKA yang detail sehingga DPRD tidak bisa ikut mengawasi secara maksimal.

“Akibatnya, banyak program dan serapan yang tidak berjalan baik pada tahun anggaran. RKA kan rincian anggaran dan program. Jangan sampai yang sudah kita bahas tidak dilaksanakan, tetapi tidak dibahas malah muncul,” ucap Gunawan.

Oleh karena itu, dalam pembahasan RKA yang akan dilakukan sejak tanggal 21 sampai 22 November, semua OPD harus menyertakan rincian RKA. Jika tidak, legislatif mengancam tidak akan melakukan pembahasan RKA.

“Nanti kalau OPD terkait tidak membawa RKA, jangan dibahas, lebih baik dipending. Karena harus ada transparansi antar lembaga, jangan sampai nanti saling menyalahkan karena bagaimana pun APBD persetujuan bersama,” bebernya.

Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menuturkan, ia akan menginstruksikan semua Kepala OPD mematuhi permintaan dewan. Akan tetapi, Irna memberi catatan bahwa OPD yang tengah berusaha menggolkan program dari kementerian, untuk diberi pengecualian.

“Ibu sudah moratorium Kepala OPD tidak boleh kunjungan keluar kota sampai RAPBD jadi APBD. Tetapi ada pengecualian bagi OPD yang akan melakukan kunjungan ke kementerian, seperti DPUPR atau Perkim,” kata bupati.

Hanya saja lanjut Irna, jadwal mereka harus diagendakan ulang agar jangan sampai diwakilkan.

“Jika pun ada Kepala OPD yang tidak bisa, harus diagendakan ulang agar perannya tidak diwakilkan,” ucap Irna. (*Gatot)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien