KPU Pandeglang Coret dua Bacaleg Dari Partai Golkar

DPRD Pandeglang Adhyaksa

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang terpaksa harus mencoret dua bakal calon legislatif dari partai Golongan Karya (Golkar), karena terindikasi sebagai mantan Narapidana Korupsi.

Hal tersebut dilakukan KPU Pandegalng karena telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

“Pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,” Ungkap Ahmad Suja’i, Rabu (1/8/2018).

Loading...

Lanjut Suja’i, bahkan pihaknya sudah menyampaikan kepada Parpol yang bersangkutan secara resmi untuk segera mengganti bacaleg tersebut pada saat tahapan perbaikan berkas. “Kami sudah menyampaikan kaitan temuan itu ke Parpol bersangkutan secara resmi,” bebernya.

Selain itu, pasca verifikasi perbaikan berkas dokumen Bacaleg, KPU sudah memperjelas dan mempertegas dalam surat edaran nomor 742 dan keputusan KPU RI nomor 961. “Jika sudah dicoret nomor urut secara otomatis akan kembali disusun oleh KPU,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Pandeglang, Ari Yusman mengatakan jika pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Agung ((MA) terkait keputusan hasil gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Adapun keputusan KPU terkait pencoretan terhadap bacaleg dianggap belum memenuhi dasar hukum, pasalnya sampai saat ini PKPU masih belum ada keputusan.

“Kami berharap seharusnya KPU menunggu keputusan MA dahulu. Kami menganggap apabila KPU mencoret bacaleg tersebut, itu tidak ada dasarnya, karena PKPU nomor 20 tahun 2018 yang digunakan belum menjadi kekuatan hukum yang tetap, karena masih berperkara di MA dan belum ada keputusan yg inkrah,” bebernya. (*/Gatot)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien