KPU Pandeglang Gelar Sosialisasi Metode Kampanye Pemilu 2019

BI Banten Belanja Nataru

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar sosialisasi metode kampanye Pemilihan umum 2019 di Aula KPU Kabupaten Pandeglang, Rabu (12/9/2018).

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, KPU hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait persoalan kampenya pemilihan umum 2019 sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 5 tentang tahapan program dan jadwal.

“Kegiatan kampanye itu dilaksanakan mulai 27 September 2018 hingga 13 April 2019,” ucanya.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar para peserta Pemilu dan para steakholder terkait mengetahui kaitan dengan masalah aturan kampanye yang diperbolehkan atau tidak. Upaya itu dilakukan guna meminimalisir dugaan pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi pada pagelaran pesta demokrasi.

 

“Karena di dalam PKPU no 23 aturan operasional yang sudah diatur dalam ketentuan ini mengatur kepada persoalan mulai dari metode kampanye dan hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” sambungnya.

Pijat Refleksi

Menurutnya, metode kampanye juga dapat dilakukan melalui media sosial dan dalam bentuk lainnya. Tentunya, dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Akun media sosial resmi yang sudah didaftarkan kepada KPU,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengundang instansi lainnya seperti dari Kementerian Agama, Dinas Pendidikan serta Pemerintah Daerah.

“Ada juga tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan pelaksanaan metode kampanye rapat terbuka, terbatas atau tatap umum, kalo tatap umumkan biasanya dilakukan di lapangan terbuka atau tempat terbuka,” ujarnya.(*/David)

[socialpoll id=”2513964″]

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien