KTP-el Tercecer di Serang, Mendagri Rekomendasikan Kadis Dukcapil Dicopot

Dprd

FAKTA BANTEN – Penemuan 2.910 kepingan KTP elektronik (KTP-el) di Kampung Tarikolot, Desa Cikande Kabupaten Serang menuai polemik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Kepala Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Serang berpotensi mendapat sanksi.

“Kasus di Serang potensi kepala dinas Dukcapil kita beri sanksi untuk diganti dan nonjob, demikian pendapat saya,” ujar Tjahjo kepada media, Rabu (12/9/2018).

Tjahjo menegaskan, saat ini pihaknya tengah memproses sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Disdukcapil. Pasalnya, staf Dukcapil melakukan aksi teledor membuang KTP yang sudah lama dan rusak tersebut ke tempat sampah.

“Terkadang staf di bawah dan di daerah blanko atau KK (Kartu Keluarga) dan KTP lama serta KTP-el yang rusak dianggap barang tidak berguna. (Mereka) kemudian main buang di tempat sampah dengan tidak hati-hati. Padahal instruksi kepada Dukcapil di daerah sudah diberikan,” ujar Tjahjo

Ia menerangkan instruksi tersebut ialah memotong dan membakar KTP-el yang rusak.

Sankyu rsud mtq

“Sebelumnya ada kasus pertama di Bogor yang sama. KTP-el yang rusak asal dibawa dan jatuh dari mobil karena dianggap sampah. Instruksi harus dipotong atau dibakar kadang tidak diindahkan. Sanksi disiplin kepada atasan dan staf seperti kasus Bogor diterapkan,” imbuh Tjahjo.

Mendagri menjamin KTP-el yang rusak tidak dapat digunakan untuk apapun. Ia pun menegaskan kembali agar jajaran di bawahnya lebih berhati-hati dalam mengelola berkas-berkas tersebut.

“Intinya agar hati-hati dan cermat dalam bertugas walau berkas sampah,” pungkas Tjahjo

Dede pcm hut

Dalam rilis yang disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan A.F. menyampaikan pada, Senin (10/9/2018), terdapat pemberitaan ditemukannya blanko KTP lama dan KTP-el serta 9 lembar Kartu Keluarga yang totalnya sebanyak 2.910 keping di tempat pembuangan sampah dan semak belukar sekitarnya oleh Masyarakat.

Selanjutnya masyarakat mengamankan hasil temuannya dan menyerahkan ke Koramil Cikande.

Dinas Dukcapil Kabupaten Serang selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap barang temuan tersebut langsung merespon dan berkoordinasi serta mengambil barang tersebut di Koramil untuk  diamankan dan disimpan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Serang.

Sejak saat itu tanggal 10 September 2018, barang sudah berada di Dinas Dukcapil Kabuparen Serang.

Dari angka 2.910 keping dimaksud, sebanyak 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP-el), dan 111 KTP-el rusak secara fisik. Sisanya 2.286 adalah KTPel yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data seperti pindah alamat dan merubah status.

Hal ini dapat dibuktikan dengan pengecekan melalui alat baca (card reader) KTP-el. Untuk blanko Kartu Keluarga juga tidak berlaku karena adanya perubahan tandatangan blanko dari tandatangan camat.

Saat ini petugas keamanan masih melakukan pendalaman kenapa barang-barang blanko rusak dimaksud sampai berada di tempat sampah.

Zudan memastikan bahwa semua ktp el tersebut adalah ktp el rusak dan ktp el bekas (invalid data) walaupun secara fisik terlihat utuh. (*/Red/MI)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien