Lolos Vermin, Balon Bupati Pandeglang Uday Suhada Ucapkan Terima Kasih ke KPU, Relawan hingga Warga
PANDEGLANG – Bakal calon Bupati Pandeglang jalur perseorangan, Uday Suhada mengapresiasi kepada jajaran KPU Pandelang yang telah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Pandeglang 2024. Hasilnya, Uday dengan pendampingnya Pujiyanto dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Uday juga mengucapkan terima kasih kepada tim, relawan hingga masyarakat Pandeglang yang telah membantunya hingga bisa lolos Vermin.
“Kami bersyukur atas hasil Vermin ini. Alhamdulillah, kegigihan dan kerja keras segenap para relawan dan tim IT kami selama ini tak sia-sia,” kata Uday.
“Demikian pula terima kasih kami yang tak terhingga kepada warga Pandeglang, terutama para pemilik KTP yang memberi kesempatan kepada kami untuk turut berkontestasi dalam pilbup Pandeglang 2024. Mereka adalah pengusung kami, Perahu Rakyat,” tambahnya.
Dengan dinyatakan sebagai pasangan yang lolos Vermin, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan konsolidasi lintas jaringan relawan untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan penentu yakni verifikasi faktual (Verfak).
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan hasil verifikasi administrasi kandidat pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Uday Suhada dan Pujiyanto dengan 77.966 KTP dukungan yang tersebar di 32 kecamatan.
“Bakal calon Uday Suhada dan Pujiyanto hasil vermin sejumlah 77.966 dukungan, jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal yang sudah di tetapkan 74.710,” kata Restu saat dikonfirmasi, pada Selasa, (4/6/2024).
Sementara untuk pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar hasil vermin hanya sejumlah 67.080 dukungan. Angka tersebut belum memenuhi syarat lantaran harus di atas angka yang ditetapkan sebanyak 74.710.
“Aap Aptadi dan Nurul Qomar hasil vermin sejumlah 67.080 dukungan, jumlah tersebut lebih sedikit dari dukungan minimal yang sudah ditetapkan 74.710. Jumlah dukungan hasil vermin tersebar di 28 kecamatan sudah sesuai, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 18 kecamatan yang telah ditetapkan,” katanya.
“Dengan demikian status vermin bakal laslon sebagai mana dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat,” tambahnya.
Restu mengatakan KPU selanjutnya memberikan waktu kepada Aap dan Qomar untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan. Adapun untuk waktu perbaikan dilakukan dari 3-7 Juni 2024. (*/Faqih)