Mangkrak, DPU-PR Pandeglang Berikan Waktu 50 Hari Kepada Kontraktor Agar Segera Diselesaikan

Sankyu

PANDEGLANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Pandeglang, memberikan kesempatan waktu selama 50 hari kepada CV Torako, dalam menyelesaikan pembangunan betonisasi ruas jalan Makui-Babadsari, di Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan yang sempat mangkrak beberapa waktu lalu.

Sementara, saat di tinjau lagi ke lokasi, betonisasi yang sempat mangkrak itu terlihat pernah dilakukan pengerjaan lagi, karena bangunan beton itu sekarang sudah sampai ke simpang tiga Makui. Akan tetapi, di lokasi sekarang tidak ada kegiatan lagi, karena tidak terlihat pekerja yang melaksnakan aktifitas.

PPTK DPU PR Pandeglang, Dana Mulyana mengatakan, kalau pihaknya telah memberikan kesempatan waktu pelaksanaan pembangunan selama 50 hari kepada CV Torako (pelaksana, red). Katanya, jika setelah diberikan kesempatan, tapi proses pembangunan tidak selesai juga, maka akan dikenakan sanksi baik denda hingga putus kontrak.

“Memang proses pembangunan sempat tertunda, namun kami memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktornya,” ungkap Dana saat ditemui di kantornya.

Katanya, jika setelah diberikan penambahan waktu tapi pengerjaan tidak sampai selesai juga, maka pelaksana akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang ada. Bahkan sanksi tegas lainnya, yakni putus kontrak dan balcklist perusahaan.

“Kita lihat nanti setelah diberikan kesempatan waktu pelaksanaan, apa bila tidak selesai juga. Maka kamipun akan memberikan sankai tegas,” katanya

Saat ditanya alasan pemberian kesempatan waktu pelaksanaan, dirinya mengaku karena meskipun waktu dalam kontrak sudah selesai, tapi pihak pelaksana menyanggupi pengerjaan kegiatan itu sampai selesai.

Sekda ramadhan

“Mungkin ada bebedapa hambatan, salah satunya terkendala soal anggaran. Makanya kami berikan kesempatan waktu selama 50 hari, supaya pembangunan itu selesai,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, aktivis dari Ikatan Rakyat Ganyang Corupsi (Irgc) Pandeglang, pemberian kesempatan waktu terhadap pelaksana itu harus jelas alasannya. Apakah memang terkendala karena adanya bemcana alam atau masalah tehnis lainnya, namun sejauh ini dinas tidak pernah membuka alasan yang jelas kaitan dengan pemberian kesempatan kepada pihak pelaksana yang tidak menyelesaikan pekerjaan.

“Tentu harus jelas alasannya, selain itu dinas juga harus tegas. Jangan sampai hal itu kedepan terulangi lagi,” tegasnya.

Menurutnya, sejauh ini pihak dinas tidak pernah ada ketegasan kepada pelaksana yang nakal. Karena ia menilai, dengan banyaknya kegiatan yang tidak selesai tepat waktu, itu akibat adanya kelalaian baik dari pihal pelaksana maupun dari dinas itu sendiri.

“Bahkan saya menduga ada kong-kalingkong antara oknum dinas dan pelaksana kegiatan. Karena pihak dinas seolah sengaja diam tanpa memberikan sanksi tegas, bagi pelaksana yang lalai dalam melaksanakan pekerjaannya,” tuturnya.

Baca : http://faktapandeglang.co.id/proyek-jalan-makui-babadasari-mangkrak-irna-akan-evaluasi-dpu-pr/

Tambahnya, ketika dinas akan memberikan kesempatan waktu, selain harus ada alasan yang jelas, juga harus ada hasil penilaian yang jelas pula dari tim tehnis.

“Proyek betonisasi jalan Makui-Babadsari yang lambat pengerjaannya itu jelas ada kelalaian dari pihak pelaksana. Karena kalau memang benar-benar serius ingin membangun, tentu pekerjaan akan selesai tepat waktu,” tambahnya. (*/Achuy)

Honda