Parades di Kecamatan Pulosari Pandeglang Sebut Iuran Anggota PPDI Tidak Jelas Peruntukannya
PANDEGLANG – Sejumlah perangkat desa yang menjadi anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menilai iuran yang di lakukan selama ini tidak ada manfaatnya, dikarenakan selama ini peruntukan iuran tersebut tidak ada kejelasan.
“Sebelumnya saya pernah mempertanyakan terkait iuran perbulan Rp10.000 ke PPDI, peruntukannya tidak dijelaskan dan transparan, untuk apa saja dana tersebut dipergunakannya,” kata Aan Dimyati, salah seorang perangkat Desa Kaduhejo di Kecamatan Pulosari, Jum’at (26/5/2023).
Lanjut Aan menjelaskan, awal mulainya iuran tersebut sudah lama terjadi, dan pengambilan uang iuran itu dilakukan oleh pihak perbankan yakni Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) yang bekerjasama dengan PPDI Kabupaten Pandeglang dengan cara pengambilannya langsung secara otomatis dari penghasilan perangkat desa sebesar Rp. 10.000.
“Kami juga tidak tahu dana iuran tersebut dipergunakannya untuk apa, namun yang pastinya setiap bulan penghasilan kami selalu ada pengurangan, dikarenakan adanya iuran dan itu secara langsung dikurangi oleh pihak BPR secara otomatis, karena rekening perangkat desa itu dibuat di BPR,” jelasnya
Selain itu, selama berjalannya iuran tersebut. Kata dia, tidak pernah ada kegiatan apapun yang menyangkut peningkatan SDM Parades yang dilakukan oleh pihak PPDI, padahal dengan adanya dana iuran itu kalau diperuntukkan untuk kegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) itu sangat bermanfaat. Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Kami memang berharap awalnya, dengan adanya iuran tersebut misalkan ada pelatihan buat Parades. Akan tetapi, selama ini sudah berjalan satu tahun lebih tidak ada kejelasan terkait anggaran tersebut, bahkan terakhir di bulan Maret 2023 masih dilakukan iuran tapi tidak tahu untuk apa peruntukannya,” terangnya.
Dikatakan perangkat desa lainnya juga membenarkan jika penghasilannya tidak seutuhnya diterima, karena adanya pengurangan langsung pada rekening BPR para pegawai desa, dan hal itu sudah terjadi sejak lama, dengan alasannya uang iuran perbulan untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang.
“Pengurangan penghasilan perangkat desa sudah lama terjadi, namun sampai saat ini dari pihak PPDI belum pernah melakukan kegiatan untuk peningkatan kapasitas SDM perangkat desa, terus tujuan iuran tersebut diperuntukan untuk apa,” katanya.
Karena hal tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Pulosari saja, namun hal serupa terjadi di setiap wilayah, bahkan di setiap kecamatan lainnya di Kabupaten Pandeglang para pegawai perangkat desa harus iuran.
“Kami membayar iuran setiap bulannya, tetapi tidak ada kejelasan terkait iuran dana tersebut sampai sekarang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Agus muhamad Toha, S. Pd, mengatakan dengan adanya isu terkait soal iuran yang disampaikan oleh sekelompok mahasiswa tentang adanya potongan Siltap perangkat desa di Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya itu bukan potongan akan tetapi itu adalah iuran anggota PPDI, hasil dari rapat pengurus yang tertuang dalam berita acara pada tanggal 23 Februari 2022 dan sudah sesuai dengan AD/ART.
“Untuk penentuan besaran iuran wajib anggota adalah hasil rapat pengurus PPDI di masing-masing wilayah,” katanya
Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan DPMPD, karena ini adalah organisasi, dan sebuah organisasi dapat bergerak dan berkembang yaitu salah satu faktor penyokongnya adalah materi terutama dari hasil iuran, adapun pihak BPR hanya menerima permohonan pengambilan iuran langsung dari PPDI yang dilengkapi juga dengan surat kuasa pengurus Kecamatan dan surat kuasa dari masing-masing personal perangkat desa.
“Menurut saya isu itu sudah terlalu melebar yang notabene saya yakin setiap organisasi memiliki undang-undang tertinggi yaitu AD/ART,” pungkasnya.
Pihaknya menyampaikan juga mengenai iuran, tidak semua perangkat desa dilakukan pengambilan iuran, ada beberapa kecamatan yang belum dilakukan pengambilan iuran di antaranya Kecamatan Cimanuk dan Menes, itu karena ada beberapa hal, pertama karena di Kecamatan tersebut belum adanya kepengurusan di tingkat Kecamatan dan yang kedua, perangkat desa tersebut menolak untuk masuk ke dalam anggota PPDI, jadi tidak ada paksaan sama sekali dengan iuran ini.
“Saya berharap juga informasi tersebut agar jangan lebih melebar lagi, karena ini adalah organisasi dan setiap organisasi punya aturan tersendiri untuk menggerakkan dan membesarkan organisasi nya tersebut,” harapnya. (*/Riel/Gus)