Penanganan Netralitas ASN, Bawaslu Pandeglang Mencla-Mencle

Hut bhayangkara

 

PANDEGLANG – Sejumlah pihak sangat menyangkan dengan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang dalam penanganan pelanggaran Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pandeglang.

Pasalnya banyak kasus yang selalu direkomendasikan pada pelanggaran adminitrasi sementara Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dikesampingkan.

Praktisi Hukum Pandeglang Ayi Erlangga mengatakan menyikapi berkembangnya berita saat ini seharusnya Bawaslu pandeglang dalam hal ini taat terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.” jika terbukti ASN yang bersangkutan akan terkena pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta dalam Pasal 494 yang berbunyi, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Loading...

“Salah satunya kasus PNS dari Kecamatan Saketi itu sudah seharusnya diterapkan undang – undang pemilu, selain ia PNS peristiwanya juga dilakukan pada saat masa kampanye, jangan sampai Bawaslu mencla-mencle dalam penangananya,” terangnya, Rabu, (21/2/2024).

Ia menjelaskan menyikapi peristiwa tersebut apabila Bawaslu hanya memberikan sanksi administrasi dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang berbunyi setiap ASN harus patuh dan netral serta ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu, jika hanya menggunakan aturan ASN Berarti Bawaslu tidak memahami aturan Undang-undang tentang Pemilu tersebut karena bawaslu harusnya menyelidiki serta meminta keterangan dan menginvestigasi dengan benar sesuai dengan fungsinya agar permasalahan tersebut dapat terang benderang.

“Yang lebih lucu lagi dari Bawaslu Pandeglang, alasannya hanya direkomendasi sangksi admistrasi, karena PNS nya tidak memiliki Surat Keputusan (SK) tim kemenangan, sudah jelas ia seorang PNS dan dilarang sesuai undang-undang pemilu. jangankan berkampanye dilibatkan dalam kegiatan kampanye saja sudah melanggar,” tegasnya.

Aliansi Masyarakat Sipil, Bambang Ferdiansyah mengatakan, cara kerja Bawaslu Pandeglang sangat aneh dari awal, selain terkesan banyak santai dan tidak bertindak tegas. Banyak pelanggaran yang terkesan tidak ada tindak lanjutnya. Apa lagi bicara pelanggaran netralitas PNS.

“Kenapa di Pandeglang sendiri para PNS nya tidak takut karena sangksi yang diberikannya juga tidak membuat efek jera, akhirnya banyak PNS mengabaikan itu. Harusnya Bawaslu tegas dan menegakan undang undang kepemiluan di jalurnya,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya Bawaslu Pandeglang terkesan asal dalam penanganan pelanggaran PNS Guru SMPN 3 Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang. (*/Gus)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien