Penggunaan Alat Tangkap Terlarang, Paguyuban Nelayan Terkesan Salahkan Pemerintah

PANDEGLANG – Paguyuban nelayan Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglamh terkesan menyalahkan pemerintah, kaitan dengan penggunaan alat tangkap ikan terlarang. Sebab paguyuban nelayan tersebut mengklaim pemerintah belum memberikan solusi yang jelas.

Ketua Paguyuban nelayan Panimbang, Nawawi mengatakan, memang alat tangkap yang menurut pemerintah dilarang itu masih banyak digunakan oleh nelayan. Akan tetapi, larangan penggunaan alat tangkap tersebut belum ada soslusi yang jelas, akhirnya sebagian nelayan masih saja tetap menggunakan alat tangkap terlarang itu.

“Karena belum ada solusi yang jelas larangan penggunaan alat tangkap ikan terlarang dari pemerintah. Makanya nelayan sekarang masih menggunakan alat tangkap terlarang itu,” ungkapnya, Selasa (24/10/17)

Baca Juga : UPT DKP: Perahu Milik Anggota DPRD Pandeglang Pakai Alat Tangkap Terlarang

Kata dia, memang kalau bantuan dari pemerintah pernah ada. Namun tidak semua nelayan mendapatkan, selain itu bantuan yang diberikan tidak sesuai yang diharapkan.

Gerindra HUT Banten

“Bantuan memang pernah ada, tapi alat tangkap dari pemerintah tidak sesuai yang diharapkan nelayan,” katanya

Dari pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, telah ada Surat Edaran (SE) kaitan larangan penggunaan alat tangkap terlarang. Namun bapak Presiden RI Joko Widodo, memperpanjang penggunaan alat tangkap tersebut.

“Selain itu juga, Presiden RI memperpanjang penggunaan alat tangkap yang dilarang sampai akhir Desember 2017. Jadi kami rasa sekarang ini sah-sah saja alat tangkap itu digunakan,” tuturnya

Posco HUT Banten

Menanggapi hal itu, Aktivis Gabungan Pejuang Sukarela (GPS) Banten, Torik Ajis menilai, alasan sejumlah nelayang yang tetap menggunakan alat tangkap ikan terlarang itu tidak masuk akal. Padahal pemerintaj sudah memberikan kebijakan, dengan menurunkan alat tangkap yang ramah lingkungan sebagai penggantinya.

“Saya menilai alasan dari paguyuban nelayan tidak mendasar. Akan tetapi mereka (paguyuban nelayan) hanya mengedepankan sikap ogisnya tanpa memikirkan nasib nelayan kecil,” ujarnya

Ia menambahkan, pemerintah sudah menurunkan bantuan kepada nelayan yang biasa menggunakan alat tangkap ikan terlarang. Namun hal itu tidak dimanfaatkan dengan baik, melainkan sebagian nelayan tersebut masih gunakan alat tangkap yang dilarang itu.

“Bahkan informasi yang saya tangkap. Ada anggota DPRD yang memiliki sejumlah alat tangkap terlarang. Hal itu sangat miris, anggota legislatif yang harusnya mampu memperjuangkan nelayan kecil, tapi malah sebaliknya,” pungkasnya. (Achuy)

KPU Cilegon HUT Banten
Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien