Polemik Jabatan Dirut RSUD Pandeglang, KASN: Harus Sesuai UU Rumah Sakit

Dprd ied

 

PANDEGLANG – Polemik tentang jabatan Direktur Utama (Dirut) Rumah sakit umum daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang teryata tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih spesifikasi, seperti untuk Dirut RSUD harus sesuai dengan Undang – undang tentang rumah sakit.

Demikian dikatakan komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang manajemen ASN dan lelang jabatan Agustinus Fatem saat menghubungi Fakta Banten, Senin (15/08/2022).

“Yang pasti selain mengikuti Berdasarkan Pasal 107 huruf c PP No.11 Tahun 2017 disebutkan, bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diangkat sebagai JPT Pratama. Untuk jabatan tertentu seperti rumah sakit, harus mengikuti aturan yang lebih spesifikasi lagi artinya syaratnya bisa dilihat dalam aturan khusus tersebut,” ungkap Agustinus.

dprd tangsel

Ia menjelaskan, saat ini memang belum ada pengaduan atau laporan dari Panitia Seleksi terkait polemik yang terjadi di Pandeglang. Sementara untuk kegiatan lelang juga banyak juga untuk daerah Banten. Jika kondisinya begini pihaknya akan melihat kembali berkas-berkasnya untuk melihat dimana letak kesalahannya.

“Memang tugas kami mengawasi dan mengecek kesesuaian untuk masalah ini, dan jika sudah ada polemik begini kami akan periksa berkas-berkasnya, jika ada kesalahan nanti kami akan rekomendasi,” tegasnya.

Sementara itu Sekertaris Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan Muhamad Amri mengatakan pihaknya memang belum mengadukan hal ini ke KSN bahkan berkonsultasi tentang polemik Jabatan RSUD itu pihaknya hanya konsultasi beberapa jabatan masih kosong di Pandeglang.

“Untuk yang RSUD memang belum kami konsultasikan, sementara ini paling nunggu perintah pimpinan apakah dilakukan lelang lagi atau bagimana untuk RSUD,” ungkapnya.

Diketahui Bupati Pandeglang mengangkat melantik Dirut RSUD Berkah Pandeglang yang berlatarbelakang dari paramedis yakni Bidan. Sementara hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dalam aturan ini dinyatakan bahwa untuk jabatan Dirut RSUD harus berlatar belakang medis (dokter dan atau dokter spesialis). (*/Gus)

Golkat ied