Wisata Anyer

DPKD Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan Kearsipan untuk 326 Desa pada 2027

SERANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang menargetkan penguatan tata kelola kearsipan hingga tingkat desa.

Sebanyak 326 desa disiapkan menjadi sasaran program pembenahan arsip yang direncanakan mulai dikembangkan pada 2027.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Serang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen pemerintahan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga desa.

Kepala DPKD Kabupaten Serang, dr. Rahmat Fitriadi, mengatakan pengelolaan arsip yang baik sangat diperlukan untuk mendukung tertib administrasi, transparansi, serta peningkatan pelayanan publik.

Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen yang disimpan, melainkan sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban yang memiliki nilai penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Arsip itu sangat penting. Dalam kehidupan pribadi, kita memiliki arsip seperti akta kelahiran, ijazah, dan dokumen lainnya. Begitu juga dalam pemerintahan, ada arsip surat-menyurat, perbendaharaan, aset, dan berbagai dokumen penting lainnya yang harus dikelola dengan baik,” ujar Rahmat, Rabu (4/11/2026).

Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, DPKD Kabupaten Serang terlebih dahulu memperkuat pemahaman dan komitmen para pengelola kearsipan melalui sosialisasi serta bimbingan teknis (bimtek).

Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan arsip menjadi bagian integral dari tata kelola pemerintahan, bukan sekadar kegiatan administratif.

DPKD juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bertugas menangani arsip di masing-masing perangkat daerah.
Selain pembinaan, dukungan anggaran dan fasilitas turut menjadi perhatian.

Dalam penyusunan perencanaan tahun anggaran 2027, DPKD telah meminta seluruh OPD mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan kearsipan.

Permintaan tersebut diperkuat melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Serang yang mendorong setiap perangkat daerah menyediakan anggaran minimal Rp10 juta untuk menunjang sarana dan prasarana kearsipan pada 2027.

Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan peralatan penyimpanan arsip, pelatihan pengelola, serta alat tulis kantor (ATK) sesuai kebutuhan masing-masing OPD.

“Ini merupakan langkah awal. Kita mendorong agar setiap perangkat daerah memiliki sarana kearsipan yang memadai. Kebutuhannya tentu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing OPD,” jelasnya.

DPKD Kabupaten Serang juga melakukan pengawasan untuk memastikan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

Penilaian indeks pengawasan kearsipan terhadap perangkat daerah telah dilaksanakan pada triwulan pertama dan kedua.

Seluruh OPD dilaporkan telah menyelesaikan tahapan pengawasan tersebut.

Sementara itu, pengawasan di tingkat kecamatan masih berlangsung. Hingga laporan terakhir, sebanyak 19 kecamatan telah selesai menjalani penilaian, sedangkan 10 kecamatan lainnya masih dalam proses.

Hasil pengawasan akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memetakan kondisi kearsipan, kebutuhan fasilitas, serta kendala yang dihadapi perangkat daerah dan kecamatan.

Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan yang lebih tepat sasaran.

Tak hanya menyasar OPD dan kecamatan, DPKD Kabupaten Serang juga mulai menyiapkan konsep pembenahan kearsipan di tingkat pemerintahan desa.

Sebanyak 326 desa di Kabupaten Serang direncanakan menjadi sasaran program pengembangan kearsipan yang akan disiapkan secara bertahap mulai 2027.

Untuk mematangkan rencana tersebut, DPKD telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Badan Pengembangan dan Informasi, serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan guna merumuskan konsep dan mekanisme pelaksanaan program agar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan desa.

Rahmat menegaskan, pembenahan kearsipan desa membutuhkan perencanaan yang matang serta dukungan berbagai pihak agar dapat diterapkan secara efektif.

“Kita tidak bisa langsung melaksanakan tanpa konsep yang jelas. Karena itu, kita sedang menyusun pendekatan dan perencanaan agar program pembenahan kearsipan desa ini bisa diwujudkan secara bertahap,” ungkapnya.

Ia berharap, kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait dapat menghasilkan sistem pengelolaan arsip desa yang berkualitas dan berpotensi menjadi model percontohan nasional.

Menurut Rahmat, tata kelola arsip yang tertib di tingkat desa akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pencarian informasi dan pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi.

“Harapannya, pada 2027 nanti ada pertemuan lanjutan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk merealisasikan program ini. Mudah-mudahan Kabupaten Serang bisa menjadi percontohan nasional. Yang terpenting, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Melalui penguatan pembinaan, pengawasan, fasilitas, dan koordinasi lintas lembaga, DPKD Kabupaten Serang berharap tercipta sistem kearsipan yang lebih tertib dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan berkualitas.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien