Sebut Ada Dugaan Monopoli Proyek, KNPI Pandeglang Demo Dindikbud
PANDEGLANG – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Komunikasi Nasional Pemuda Indipenden (KNPI) Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari Perwakilan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI), Himpunan Mahasiswa Pagelaran (HAMPA), Tandu Revolusi Keadilan Indonesia (TURKI), Aliansi Mahasiswa Pandeglang Indonesia (AMPI),dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglan bertempat di Jalan Jendral Sudirman, Komplek Perkantoran Cikupa No.2, Pandeglang-Banten, Selasa (6/7).
“Maka sejak Indonesia merdeka di tahun 1945, melalui konstitusi dan UUD 1945 Padal 28 dan pasal 28E ayat 3 Undang Undang Dasar (UUD) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi berpendapat, berkumpul,dan berserikat, maka dengan ini kami lakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pandeglang,” ucap Tayo, koordinator lapangan.
“Semenjak dimulainya proyek rehabilitasi dan revitalisasi gedung Sekolah Dasar (SD) ataupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang pada Tahun 2021 ini diduga telah menuai kontroversi yang sangat mendasar,” lanjutnya.
Tayo menjelaskan, dari hasil investigasi yang telah dilakukan, mulai dari tahap perencanaan yang nilai pagu terkesan dimark-up. Sehingga pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang terkesan tidak selektif dalam memilih konsultan perencanaan. Selain itu juga menimbulkan kecurigaan dari publik seakan-akan ada konspirasi antara pihak Dinas dengan pihak Perusahaan serta Konsultan.
“Selain dalam proses pelelangan juga terdapat banyak kejanggalan di mana pihak Dinas diduga tidak mempublikasikan kepada perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Pandeglang, sedangkan perusahaan-perusahaan yang diberi tau seolah-olah sudah mendapatkan floating, sehingga hal ini menimbulkan adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh para oknum kordinator peroyek Dinas Pendidikan,” jelas Tayo.
Proyek pengadaan ini terangnya, diduga telah menyalahi dan menyimpang dari pedoman tentang pengadaan barang dan jasa serta kode etik aparatur sipil negara (ASN). Ia menduga adanya kongkalikong dan gratifikasi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN) di Dinas Pendidikan.
“Pelaksana proyek dan juga konsultan pengawas kurang efektif dalam kinerjanya, konsultan perencanaan atau pun pengawasan ini telah gagal dalam pembangunan gedung sekolah rehabilitasi dan revitalisasi yang ada di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang kami temui di lapangan salah satunya adalah pembangunan gedung sekolah SDN Manglid 2 di Kecamatan Cibitung, (SDN), Cibungur 3 di kecamatan Sukaresmi, SMPN 1 Pagelaran, SDN Montor 2 Pagelaran, dan SDN montor 2 kecamatan Pagelaran,” ungkap Tayo.
Adapun tuntutan Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) sebagai berikut:
1) APH tangkap dan periksa oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang yang diduga melakukan tindak pidana KKN.
2) Pecat dan ganti oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak mampu mengelola DINDIK dengan baik dan bersih.
3)Bubarkan Kordinator Proyek Dindikbud Pandeglang
4) Blacklist konsultan dan kontraktor yang diduga melakukan mark-up serta pengurangan spesifikasi yang menyebabkan kerugian Negara.
5) Dindikbud harus trasparan dalam pembangunan rehabilitasi dan revitalisasi gedung sekolah SDN maupun SMPN di kabupaten Pandeglang.
6) Kami akan mendorong inspektorat, APH , KEJARI , dan Kejati Banten agar segera lakukan penyidikan dan penyelidikan ke Dinas pendidikan kabupaten Pandeglang.
“Semoga tuntutan ini dapat didengarkan dengan seksama dan dapat di indahkan sebagaimana yang kita harapkan semua”, Seru Tayo. (*/Eza YF)