Terkait Dugaan Kasus Korupsi P3T, Kejaksaan Kembali Periksa Pengusaha

PANDEGLANG – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Tertinggal (P3T) terus didalam pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang, hal tersebut terbukti dengan dipanggilnya sejumlah pengusaha yang mengerjakan proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten.

Kejaksaan Negeri Pandeglang telah memanggil lima pengusaha yang ikut serta mengerjakan proyek P3T, namun dari kelima pengusaha tersebut hanya satu pengusaha yang datang memenuhi panggilan yakni Direktur Utama CV Cahaya Bintang Sembilan (CV CBS).

Berdasarkan pantauan faktapandeglang.co.id, Direktur CV Cahaya Bintang Sembilan, yang berinisial (A) tersebut masuk ke ruangan penyidik dari pukul 14.44 Wib sampai dengam 17.12. Wib untuk dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait proyek P3T yang dikerjakannya di akhir tahun 2017 lalu, Senin (5/2/2018).

Direktur CV Cahaya Bintang Sembilan, yang berinisial (A) menjelaskan bahwa pihaknya dimintai keterangan terkait dengan paket yang dikerjakan perusahaannya pada tahun 2017 lalu yang berlokasi di salah satu desa di Kecamatan Koroncong.

“Terkait pengerjaan kegiatan pembangunan P3T, yang berlokasi di Pasir Cau Desa Setra Jaya Kecamatan Koroncong, itu Pembangunan Drainase,” ujarnya kepada awak media saat ditemui usai dimintai keterangan Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Bahwa pihaknya telah dihujani banyak pertanyaan dari penyidik kejaksaan terkait mekanisme, teknis dan kebenaran apakah proyek tersebut telah dikerjakan dengan baik atau tidak.

Kartini dprd serang

“Teu Ka itung pertanyaan na lumayan banyak puluhan lah, pertanyaan seputar teknis, mekanisme pekerjaan dan memang untuk memperjelas pekerjaan yang dikerjakan saya,” bebernya.

Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya setoran uang ke oknum Anggota DPRD Pandeglang atau Dinas untuk mendapatkan proyek tersebut, pihaknya langsung membantahnya karena menurutnya proyek P3T yang dikerjakannya tersebut didapatkan langsung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Pandeglang melalui prosedural yang berlaku.

“Kebetulan saya itu kan ngga ada kesitu (Setoran), kalau upaya saya mendapatkan proyek tersebut hanya dengan menjalin komunikasi dan silaturahmi baik dengan dinas dan membawa legalitas perusahaan (Profil Company) setelah itu baru ada proses pelaksanaan itu saja,” terangnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Nina Kartini membenarkan, bahwa hari ini ada 5 pengusaha yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus P3T, namun dari lima pengusaha yang dipanggil hanya ada satu orang yang datang yakni Direktur CV Cahaya Bintang Sembilan (CBS).

“Setidaknya ada lima pengusaha yang dipanggil hari ini, akan tetapi yang hadir hanya satu saja yakni Direktur CV Cahaya Bintang Sembilan” Ujar Nina Kartini.

Nina menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang saat ini ditangani instansi, bahkan pihaknya juga ingin segera memperjelas serta mengumpulkan alat bukti .

“Saat ini kita masih dalami, masih banyak yang akan kami panggil dan periksa untuk memperjelas serta mencari keterangan serta dokumen-dokumen untuk mencari alat bukti,” imbuhnya. (*/Gatot)

Polda