Terkait Jabatan Dirut RSUD Berkah Pandeglang, Arsada Banten: Harus Medis

Hut bhayangkara

 

PANDEGLANG – Pengurus wilayah Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Provinsi Banten angkat bicara tentang dijabatnya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang oleh paramedis (Bidan).

Ketua dari ARSADA Banten dokter Rahmat Fitriadi menyampaikan bahwa untuk jabatan seorang direktur Rumah Sakit sudah jelas dalam aturannya Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit.

Bahwa seorang direktur rumah sakit itu harus dari medis yakni dokter dan atau dokter gigi. Lalu yang kedua adalah dalam surat edaran Komisi Akreditasi Rumah Sakit nomor : 864/SE/KRS/VIII/2017. Tentang persyaratan mutlak bahwa kelulusan akreditasi rumah sakit, menyatakan bahwa, “Rumah sakit dipimpin oleh tenaga medis (dokter atau dokter gigi). Persyaratan untuk Direktur juga tertuang dalam Kemenkes RI nomor 1128 tahun 2022.

“Entah ada masalah apa di Pandeglang saya juga kurang tahu yang jelas ini amanat konsitusi bahwa Dirut rumah sakit itu harus medis bukan paramedis,” paparnya saat dihubungi Fakta Banten, Jumat, (29/7/2022).

Loading...

Lebih jauh ia menjelaskan jika poin ini dilanggar akan berdampak pada oprasional rumah sakit tersebut karena jelas saat akan diakreditasi itu tidak akan memenuhi syarat lantaran Dirutnya dari paramedis.

Selain akreditasi ini juga akan menghambat kerjasama dalam pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak bisa melakukan kerjasama.

“Karena dalam aturan yang ada sangat jelas bahwa rumah sakit yang bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah rumah sakit yang sudah terakreditasi ini yang harus dipikirkan oleh kita bersama-sama agar jangan sampai pelayanan terhambat. Yang pasti sangat jelas bahwa untuk Dirut rumah sakit harus seorang medis baik itu dokter umum maupun spesialis,” jelasnya.

Masih kata Rahmat dalam keorganisasian rumah sakit sudah tertuang Bab IX pasal 34 pasal (1) harus tenaga medis, dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Bahkan ada jalur pendidikannya yakni pendidikan khusus perumahsakitan, ada yang tiga bulan waktunya, ada yang enam bulan, ada yang dua tahun (S2).

“Kalau untuk Pandeglang saya mungkin kurang tahu kondisinya seperti apa, namun apa yang saya sampaikan itu adalah amanat undang-undang dan persyaratan adminstrasi untuk bisa akreditasi sebuah rumah sakit,” pungkasnya. (*/Gus)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien