Terkait Pungutan di SMKN 4 Pandeglang, Aktivis Minta Dindik Banten Jangan Terlalu Percaya Laporan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

PANDEGLANG – Sejumlah aktivis Pandeglang angkat bicara terkait adanya kasus pungutan di SMKN 4 Pandeglang sementara anggaran yang diterimanya sangat besar dari Pemerintah.

Pasalnya kenyataan di lapangan penggunaan anggaran yang ada tidak sesuai dengan laporan yang dibuat ke Dinas Pendidikan.

Iik salah seorang aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang menyampaikan banyaknya pungutan di sekolah – sekolah negeri hampir selalu terjadi di setiap sekolah baik SMK maupun SMA.

Dia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten jangan mau ditipu oleh para pengguna anggaran di sekolah-sekolah pasalnya masih banyak sekolah yang melakukan pungutan dengan banyak dalih dan alasan tertentu.

Advert

“Kalau bicara laporan penggunaan anggaran itu bisa disiasati sementara realitanya masih ada guru honor yang belum dibayar, siswa yang harus dipungut dan lain-lain. Sementara sampai saat ini KCD Pandeglang juga terkesan diam dengan persoalan ini,” terangnya, Selasa, (21/2/2023).

KPU Cilegon Coblos

Sementara itu Entis Sumantri dari aktivis Mahasiswa Pandeglang menyebut banyaknya dugaan kasus komersialisasi pendidikan di Provinsi Banten ini menjadikan catatan buruk bagi Pemerintah Provinsi Banten.

Ia menyebut hal ini bukan hal yang baru tapi hal klasik terjadi, dalam pemberitaan yang beredar adanya dugaan pemungutan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang.

“Sesuai dengan Undang- undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 2 tentang Pendidikan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya serta sudah diterapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Gratis Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Khusus Negeri, sangat jelas di Banten sekolah negeri jangan main main melakukan pungutan,” papar Entis yang akrab dipanggil Tayo.

Ia menjelaskan intinya masyarakat civil society, steakholder Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pendidikan, dan pejabat sekolah yang ada di Provinsi Banten serta semua pihak, mari bersama-sama mendorong penguatan akuntabilitas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi kebaikan sekolah, masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten.

“Supaya jangan sampai adanya praktek praktek perbuatan melawan hukum serta harus bisa menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), saya harap Dindik Provinsi dan para penegak hukum segera bertindak,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan SMKN 4 Pandeglang yang menerima anggaran BOS mencapai Rp2,2 miliar namun masih adanya pungutan yang dilakukan pada siswa dengan dalih membayar prakerin dan praktek. (*/Gus)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien