Terkait Retribusi Parkir, BPAMI Pertanyakan Dishub Pandeglang 

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Badan Pendiri Pusat Angkatan Muda Indonesia (BPAMI) di wilayah Kabupaten Pandeglang mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang terkait pengelolaan parkir yang berada di seluruh area terminal yang berada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten lantaran instansi tersebut salah satu penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang dalam pemberitahuan tersebut bahwa tarif retribusi parkir di lokasi terminal penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk tidak dilakukan pemungutan sampai dengan perintah lebih lanjut.

“Basanya kendaraan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (Akap) Bus yang masuk ke area dalam terminal itu ada penetapan tarif retribusi, namun sekarang ini tidak diperbolehkan untuk pemungutan,” kata Masru Ketua BPAMI Pandeglang, Selasa, (9/4/2024).

Lanjut Masru menyampaikan, fasilitas terminal yang dibangun dengan menggunakan anggaran negara dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang melalui Dinas terkait yang membidanginya itu tidak dilakukan pengelolaan dengan baik atau bagaimana, sampai pihak Dishub Pandeglang berani mengeluarkan surat tentang tidak diperbolehkan untuk pemungutan atau tarif retribusi.

“Apakah tidak dilakukannya pungutan retribusi terhadap pemilik kendaraan Bus Akap dan Elf yang masuk ke area terminal itu tidak menghambat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang,” ujarnya.

Selain itu, Masru menjelaskan pemberitahuan untuk tidak dilakukan pungutan tarif retribusi terhadap pengendara angkutan umum dalam hal ini Bus, Elf dan sejenisnya, apakah ini hanya berlaku pada bulan ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau akan diberlakukan seterusnya.

Loading...

“Jika sebuah terminal tempat keluar masuk kendaraan seperti Bus, Elf maupun jenis kendaraan sejenisnya, kalau tidak dilakukan pengelolaan dengan baik dan ini akan berpengaruh terhadap PAD Pandeglang bukannya meningkat malah menurun dan itu bisa saja terjadi, apa lagi instansi tersebut masuk pada penghasil PAD Pandeglang,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, bahkan sebelum menjelang Hari Raya Idul Fitri, semua kendaraan yang masuk ke area terminal yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang khusus Bus, Elf, Truk dan sejenisnya itu dikenakan tarif retribusi oleh Dinas terkait yang membidanginya.

“Tarif retribusi itu sebelumnya ada, namun untuk sekarang pihak Dinas terkait malah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk tidak dilakukan pungutan retribusi, dan itu menggunakan ketentuan peraturan Perda yang mana,” pungkasnya.

Menurutnya, setiap pengelolaan parkir itu sudah jelas ada Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang nomor 4 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adapun besaran tarif penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan, seperti roda 2 dan 3 sepeda motor dan sejenisnya, roda 4 sedan, minibus serta bus truk dan sejenisnya.

“Besaran tarif itu disesuaikan dengan jenis kendaraanya masing-masing, mulai dari roda 2 dan 3 itu bisa di tarif parkir retribusi sebesar Rp2.000, sedangkan mobil jenis sedan, minibus Rp3.000 dan Bus, Truk dan sejenisnya itu bisa sebesar Rp10.000 semua itu diberlakukan untuk sekali parkir. Perda yang mengatur untuk retribusi sudah jelas adanya, namun kenapa Dishub Pandeglang mengeluarkan surat pemberitahuan tentang retribusi parkir di lokasi terminal penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk tidak dilakukan pemungutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Rudiyanto Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pandeglang membenarkan terkait pemberitahuan untuk tarif retribusi parkir di lokasi terminal penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk tidak dilakukan pemungutan sampai dengan perintah lebih lanjut dan ini diberlakukan bukan hanya untuk satu terminal saja melainkan untuk semua terminal yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang,

“Kami keluarkan pemberitahuan ini pada 5 April 2024 khususnya pada jam kerja, dan diberlakukan untuk semua terminal tanpa melihat status maupun tipe jenis terminal, hal tersebut untuk sementara waktu dengan perintah lebih lanjut,” ujarnya. (*/Riel)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien