Wisata Anyer

Warga Kertasana Pandeglang Dibekali Tiga Hukum: Dari Perlindungan Korban, Melek Konsumen dan Jurus Tangkal Hoaks

PANDEGLANG -Program Studi Ilmu Hukum S-1 Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Kertasana ini diikuti 50 peserta dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, hingga pelaku UMKM.

Tidak hanya teori, dosen dan mahasiswa UNPAM membekali warga dengan tiga materi hukum yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

1. Korban Kejahatan Kini Punya Payung Hukum Lebih Kuat

Materi pertama dari bidang hukum pidana disampaikan Neneng Pratiwi Zahra, dengan tema “LPSK sebagai Lembaga Negara Pasca UU No. 3 Tahun 2026”.

Tiwi menjelaskan, dengan lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2026, kedudukan LPSK kini resmi sebagai lembaga negara independen.

Perlindungannya pun semakin luas, tidak hanya untuk saksi dan korban, tapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli.

“UU baru ini juga menghadirkan Dana Abadi Korban untuk kompensasi dan pemulihan korban. Bahkan ke depan LPSK bisa punya perwakilan di daerah. Ini penting agar masyarakat desa tahu kemana harus meminta perlindungan, tidak lagi merasa sendirian,” jelas Tiwi dalam perspektif viktimologi.

2. Warga Desa Jadi Garda Terdepan Lawan Hoaks Pemilu

Materi hukum tata negara dibawakan oleh Tb Rifat, dengan topik “Deteksi Hoaks Pemilu”.

Warga diajak praktik mengenali ciri hoaks: judul heboh dan provokatif, sumber tidak jelas, foto ataupun video hasil potongan, serta ajakan “sebarkan segera”.

Rifat juga mengingatkan jerat hukum penyebar hoaks, mulai dari UU ITE terbaru yakni UU No. 1 Tahun 2024 hingga KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak Januari 2026.

“Desa adalah benteng pertama demokrasi. Kalau warga Kertasana cakap memilah informasi, hoaks akan berhenti di sini, tidak menyebar kemana-mana,” tegasnya.

3. UMKM Naik Kelas dengan Melek Hukum Konsumen

Sesi terakhir tentang hukum perdata disampaikan Mudawaroh, dengan tema “Perlindungan Konsumen bagi UMKM”.

Ia menekankan kewajiban pelaku usaha menurut UU No. 8 Tahun 1999, seperti jujur memberi informasi produk, mencantumkan label dan tanggal kedaluwarsa, serta tidak membuat klausula yang merugikan konsumen.

Agar lebih aman dan dipercaya pembeli, UMKM didorong segera mengurus legalitas seperti NIB melalui OSS, sertifikat halal, dan izin PIRT.

Ketua Tim PKM UNPAM Serang, Edy Mulyanto, mengatakan tiga tema ini sengaja dipilih karena paling relevan dengan kebutuhan desa.

“Kami ingin hukum tidak hanya di ruang kelas. Warga harus merasakan langsung manfaatnya. Ini juga wujud Tridarma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Kepala Desa Kertasana, Uhadi, mengapresiasi kegiatan yang sudah berjalan 1,5 tahun ini.

“Kegiatan PKM ini sangat bermanfaat. Warga bisa belajar hukum tanpa harus jauh-jauh ke kampus. Kami harap pendampingan ini terus berlanjut,” kata Uhadi.

Acara ditutup dengan tanya jawab, penyerahan cendera mata, dan foto bersama. Tim PKM UNPAM berencana melakukan pendampingan lanjutan dan evaluasi dalam 6 bulan ke depan.***

PT PCM Hari Santri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien