Kemenag Diminta Bayarkan Tunjangan Sertifikasi Dosen Non PNS

SERANG – Sejumlah akademisi atau Dosen non PNS sertifikasi di beberapa perguruan tinggi swasta di bawah Kementrian Agama (Kemenag) mengeluh karena sudah 6 bulan tunjangan sertifikasi dosen tahun 2020 belum dibayarkan oleh Kementrian Agama RI.
“Sudah beberapa kali Kami menanyakan kepada penanggung jawab dalam hal ini Kopertais wilayah II tapi sampai detik ini belum ada kabar yang resmi dari Kopertais maupun dari kementerian Agama RI,” ujar Ahmad Edwar Selaku Dosen STAIKHA sekaligus Ketua Alumni Pasca Sarjana UIN SMH Banten dalam keterangan tertulisnya kepada Fakta Banten, Rabu (24/2/2021).
Untuk itu Ia meminta kepada Kemenag agar segera mencairkan tunjangan sertifikasi tersebut, terlebih di masa pandemi pembelajaran melalui daring yang membutuhkan kuota internet.

“Kami membutuhkan anggaran untuk membeli kuota. Dan juga untuk kebutuhan hidup yang yang semakin berat, hanya tunjangan sertifikasi itu yang kami bisa andalkan, ditambah lagi kami sangat menyayangkan kenapa yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya sebagian guru dan dosen ASN, sedangkan Kami dosen swasta tidak,” bebernya.
Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk meminta anggota DPR RI Komisi VIII untuk mengupayakan hak dosen swasta, dan sampai detik ini juga tak kunjung ada jawaban dari pihak Kemenag.
“Kami berharap kepada Kementerian Agama agar memberikan informasi terkait kejelasan kenapa sampai sekarang belum juga ada pencairan dana sertifikasi dosen, semoga Bapak Menteri bisa terbuka hatinya dan menjelaskan kepada kami mengenai tunjangan sertifikasi dosen. Karena itu hak kami, demi masa depan para dosen yang dibawah naungan Kementerian Agama,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, M. Asep Rahmatullah selaku Aktivis Intelektual Muda Banten juga ikut prihatin dan mendesak Kemenag agar segera mencairkan hak para dosen yang tertunda selama 6 bulan.
“Karena hal tersebut merupakan kebutuhan hajat hidup para dosen. Semoga Menteri Agama cepat merespon aspirasi dan keluhan para dosen swasta yang berada di bawah Kemenag,” tutupnya. (*/Red)

