Oknum Guru PNS Yang Cabuli Siswinya Dipecat Secara Tidak Hormat

SERANG – Oknum guru di Kabupaten Serang telah dipecat secara tidak hormat akibat perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi pendidikan. Salah satu dari oknum tenaga pendidik ini berstatus Pegawai Negri Sipil atau PNS.

Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud mengatakan, dirinya akan menindak tegas ketiga oknum guru melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sesuai perintah Bupati Serang.

“Kejadian yang sangat memperihatinkan kita yang terjadi di SMP 1 Cikeusal, saya sudah mendapat perintah dari ibu Bupati agar menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran asusila,” katanya.

“Untuk pegawai atau guru honorernya kita  meminta kepala Dinas pendidikan segera memecat pegawai,” imbuhnya, Selasa 18 Juni 2019.

Menurutnya, hal tersebut adalah pelanggaran yang serius bagi seorang guru terlepas yang bersangkutan PNS atau Non PNS,

Pijat Refleksi

“Untuk oknum PNS saya minta kepada kepala BKSDM agar diberhentikan sementara karena kasusnya sedang ditangani pihak yang berwajib Jika sudah terbukti, kita akan berhentika secara tidak hormat. Perbuatan itu sangat tidak layak dilakukan oleh tenaga pendidik,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, oknum guru tersebut tidak pantas disebut pendidik, sebab, seharusnya guru menjadi panutan dan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terutama murid-muridnya.

Ia juga mengaku, telah meminta kepada P2TP2A untuk terus mengawal korban yang mendapatkan tindakan pelecehan seksual tersebut.

“Harusnya melindungi, apalagi ini kan levelnya SMP ini menjadi perhatian bagi kita semua terutama pendidik di Kabupaten Serang mereka itu harus lebih tinggi gred moralnya ketimbang proporsi yang lain, mereka sudah tidak layak lagi menjadi tenaga pendidik,” jelasnya.

“Untuk korban kita minta P2TP2A terus mendampingi korban,” tambahnya. (*/Dave)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien